GP Ansor Bela Menang Yaqut Sampai Laporankan Menpora ke Polisi, Ini Penyebabnya

- 25 Februari 2022, 21:10 WIB
Laporan Roy Suryo terhadap Menteri Agama Yaqut Cholid Qoumas ditolakm Polda Metro Jaya beri alasan
Laporan Roy Suryo terhadap Menteri Agama Yaqut Cholid Qoumas ditolakm Polda Metro Jaya beri alasan /Kolase Instagram/@krmtroysuryo2/@gusyaqut/

LAMONGAN TODAY - Lembaga Bantuan Hukum Pimpinan Pusat GP Ansor melaporkan balik Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik terhadap Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas.

"Kami duga Roy Suryo melanggar beberapa Undang-Undang ITE, KUHP, fitnah, perbuatan yang tidak menyenangkan dan Undang-Undang keonaran,” kata Kepala Divisi Advokasi Litigasi dan Non Litigasi Lembaga Bantuan Hukum Pimpinan Pusat GP Ansor Dendy Zuhairil Finsa di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat.

Dendy menjelaskan salah satu poin laporannya adalah unggahan Roy dalam akun Twitter-nya yang berisi potongan video pernyatan Yaqut.

Baca Juga: Fakta, Peristiwa Penting dan Kejadian yang Akan Datang terkait Invasi Ukraina oleh Rusia, Cek Selengkapnya

"Soal konten video yang di dalam Twit dia itu yang memotong video aslinya dari media televisi yang dia potong hanya sepenggal saja, itu kan dugaan kuat membuat orang saling ribut, saling bermusuhan antar individu dan kelompok," ujarnya.

Lebih lanjut Dendy juga mempertanyakan soal unggahan Roy dalam akun media sosialnya yang mencantumkan tulisan asli dalam potongan video tersebut, meski Roy tidak berada di Pekanbaru yang merupakan lokasi direkamnya video tersebut.

"Kita laporkan videonya asli. Ada tulisan aslinya. Nanti kita akan kejar dia bilang asli itu dari mana, videonya dari siapa. Apakah Roy Suryo ke Pekanbaru? Kan, Roy Suryo enggak ke Pekanbaru?" ujarnya.

Baca Juga: BMKG Catat Berkali-kali Gempa Merusak di Sumatera Barat, dari Padang hingga Tanah Datar

Laporan GP Ansor itu teregister dengan nomor LP/B/1012/II/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, Tanggal 25 Februari 2022 dikutip dari Antara.

Halaman:

Editor: Nugroho


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x