GP Ansor Bela Menang Yaqut Sampai Laporankan Menpora ke Polisi, Ini Penyebabnya

- 25 Februari 2022, 21:10 WIB
Laporan Roy Suryo terhadap Menteri Agama Yaqut Cholid Qoumas ditolakm Polda Metro Jaya beri alasan
Laporan Roy Suryo terhadap Menteri Agama Yaqut Cholid Qoumas ditolakm Polda Metro Jaya beri alasan /Kolase Instagram/@krmtroysuryo2/@gusyaqut/

Adapun pasal yang dipersangkakan dalam laporan tersebut yakni Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45 Ayat 2 dan atau Pasal 12 Ayat 1 Juncto Pasal 48 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 Ayat 1 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menolak laporan Roy Suryo terhadap Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas terkait pernyataan soal suara toa masjid dan gonggongan anjing.

Baca Juga: Vladimir Putin Beri Penjelasan Seterang-terangnya pada Iran, India hingga Prancis, Begini Hasilnya

"Alasan pertama, kejadiannya bukan di wilayah hukum Polda Metro Jaya, tapi di Pekanbaru," kata Roy Suryo.

Roy menjelaskan, petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya mengarahkan agar laporan tersebut dilayangkan ke Polda Riau sesuai dengan tempat kejadian perkara atau ke Bareskrim Polri.

"Saya disarankan untuk melapor di locus-nya yaitu di Pekanbaru," katanya.

Baca Juga: Samsung Resmi Jual S22 ke Pasar Dunia di 40 Negara, Begini Spesifiknya

Diketahui, Roy Suryo hendak melaporkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait polemik pernyataan soal suara toa masjid dan gonggongan anjing.

Terkait hal itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Kementerian Agama, Thobib Al Asyhar, mengatakan bahwa pernyataan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sama sekali tidak membandingkan suara adzan dengan suara anjing.

"Menag hanya mencontohkan tentang pentingnya pengaturan kebisingan pengeras suara," ujar Thobib dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis.

Halaman:

Editor: Nugroho


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x