PENGUMUMAN! Ini 10 Poin PPKM Level 3 Saat Nataru, Mohon Diperhatikan

- 24 November 2021, 17:53 WIB
Ilustrasi aturan pemberlakuan PPKM Level 3 seluruh Indonesia selama Natal dan Tahun Baru 2021 berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Februari 2022.
Ilustrasi aturan pemberlakuan PPKM Level 3 seluruh Indonesia selama Natal dan Tahun Baru 2021 berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Februari 2022. /Freepik.com/Teksomolika

4. Tetap menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan);

5. Menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari tempat wisata serta hanya pengunjung dengan kategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk;

Baca Juga: Jadwal Liga Champion 24-25 November 2021 Siaran Langsung SCTV Vidio, Ada Chelsea vs Juventus, Man City vs PSG

6. Memastikan tidak ada kerumunan yang menyebabkan tidak bisa jaga jarak;

7. Membatasi jumlah wisatawan sampai dengan 50% (lima puluh persen) dari kapasitas total;

8. Melarang pesta perayaan dengan kerumunan ditempat terbuka/tertutup;

Baca Juga: Indonesia Kirim Wakil Dance Sport Terbaik 'Taklukkan' WDSF di Prancis

9. Mengurangi penggunaan pengeras suara yang menyebabkan orang berkumpul secara masif; dan

10. Membatasi kegiatan seni budaya dan tradisi baik keagamaan maupun non-keagamaan yang biasa dilakukan sebelum pandemi Covid-19.

Itulah pengumuman aturan PPKM Level 3 saat Nataru dikutip dari PMJ News.**

Halaman:

Editor: Nugroho


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x