4. Tetap menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan);
5. Menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari tempat wisata serta hanya pengunjung dengan kategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk;
6. Memastikan tidak ada kerumunan yang menyebabkan tidak bisa jaga jarak;
7. Membatasi jumlah wisatawan sampai dengan 50% (lima puluh persen) dari kapasitas total;
8. Melarang pesta perayaan dengan kerumunan ditempat terbuka/tertutup;
Baca Juga: Indonesia Kirim Wakil Dance Sport Terbaik 'Taklukkan' WDSF di Prancis
9. Mengurangi penggunaan pengeras suara yang menyebabkan orang berkumpul secara masif; dan
10. Membatasi kegiatan seni budaya dan tradisi baik keagamaan maupun non-keagamaan yang biasa dilakukan sebelum pandemi Covid-19.
Itulah pengumuman aturan PPKM Level 3 saat Nataru dikutip dari PMJ News.**