LAMONGAN TODAY - Kementerian Dalam Negeri menerbitkan aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 saat Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Kebijakan tersebut tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021.
Dalam Inmendagri yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian pada Rabu (24/11/2021), diatur sejumlah kebijakan, satu di antaranya adalah pengaturan di tempat wisata.
Baca Juga: Waspada Cuaca Ekstrem! BPBD DKI Catat 26 Pohon Tumbang Dampak Angin Kencang Pada Selasa
Setidaknya ada 10 poin penting pengaturan di tempat wisata selama PPKM level 3 yang diterapkan pada libur Natal dan tahun baru. Berikut ini aturannya:
1. Meningkatkan kewaspadaan sesuai pengaturan PPKM level 3 (tiga) khusus untuk daerah-daerah sebagai destinasi pariwisata favorit, antara lain Bali, Bandung, Bogor, Yogyakarta, Malang, Surabaya, Medan, dan lain-lain;
2. Mengidentifikasi tempat wisata yang menjadi sasaran liburan di setiap kabupaten/kota agar memiliki protokol kesehatan yang baik;
Baca Juga: Yakin Banyak yang Belum Tau Ternyata Penyanyi AS Billie Eilish Dari Nganjuk, Ini Faktanya
3. Menerapkan pengaturan ganjil genap untuk mengatur kunjungan ke tempat-tempat wisata prioritas;
4. Tetap menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan);
5. Menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari tempat wisata serta hanya pengunjung dengan kategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk;
6. Memastikan tidak ada kerumunan yang menyebabkan tidak bisa jaga jarak;
7. Membatasi jumlah wisatawan sampai dengan 50% (lima puluh persen) dari kapasitas total;
8. Melarang pesta perayaan dengan kerumunan ditempat terbuka/tertutup;
Baca Juga: Indonesia Kirim Wakil Dance Sport Terbaik 'Taklukkan' WDSF di Prancis
9. Mengurangi penggunaan pengeras suara yang menyebabkan orang berkumpul secara masif; dan
10. Membatasi kegiatan seni budaya dan tradisi baik keagamaan maupun non-keagamaan yang biasa dilakukan sebelum pandemi Covid-19.
Itulah pengumuman aturan PPKM Level 3 saat Nataru dikutip dari PMJ News.**