BSU 1 Juta Guyur Masyarakat Di PPKM Level 3 dan 4, Kemnaker Ungkap Bedanya

- 19 Agustus 2021, 14:33 WIB
Ilustrasi BSU 1 Juta.
Ilustrasi BSU 1 Juta. /Pixabay/kreatikar

LAMONGAN TODAY - Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Anwar Sanusi memaparkan beberapa perbedaan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2021 dibandingkan tahun lalu.

Ia salah satunya penyaluran tahun ini dilakukan hanya di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 dan 4.

"Ada perbedaan yang sangat signifikan, terutama adalah dari sisi cakupan wilayah, kalau tahun 2020 penerima BSU adalah semua yang terdampak dari pandemi di seluruh wilayah Indonesia."

Baca Juga: Upadte Harga HP Vivo Y Series Terbaru Bulan Agustus 2021

"Kalau yang 2021 hanya wilayah yang terkena pemberlakuan PPKM dan itu pun pada Level 3 dan 4," kata Sekjen Anwar dalam diskusi tentang subsidi gaji, yang dipantau virtual di Jakarta, Kamis dikutip dari Antara.

Selain itu, kata dia, untuk penyaluran BSU 2020 batas upah maksimal bagi calon penerima adalah Rp5 juta.

Sementara tahun ini diberikan bagi mereka yang memiliki gaji Rp3,5 juta.

Baca Juga: Kartu Prakerja Segera Ditutup, Menko Ekonomi Airlangga: Program Ini Bisa Jadi Percontohan

Ia menjelaskan sektor yang diprioritaskan untuk menerima bantuan itu sendiri adalah sektor industri barang konsumsi, transportasi, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali pendidikan serta kesehatan, yang pada tahun sebelumnya bantuan diberikan kepada seluruh sektor.

Halaman:

Editor: Nugroho


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x