KTP Eror Tak Terdata Sebagai Penerima Bantuan Atau Gagal Daftar CPNS? ini Cara Merubahnya

- 12 September 2021, 10:13 WIB
Ilustrasi e-KTP.
Ilustrasi e-KTP. /ANTARA/HO/

Dalam data e-KTP, ada beberapa data yang bersifat statis (tak berubah), seperti Nomor Induk Kependudukan dan tempat tanggal lahir.

Namun, ada juga yang bersifat dinamis (bisa berubah), seperti status kawin dan domisili.

Cara mengurus?

Prosedurnya adalah membawa dokumen pendukung untuk proses perubahan elemen data. Selain itu, prosedur ini tak dipungut biaya alias gratis.

Baca Juga: Bantuan UKT Kemendikbud September 2021, Lengkapi 4 Syarat dan Cara Mendapatkannya

1. Membawa dokumen yang diperlukan sesuai data atau identitas diri yang akan diubah, misalnya surat nikah atau putusan pengadilan untuk mengganti status perkawinan, surat keterangan RT/RW untuk pindah alamat domisili, surat keterangan dari instansi untuk merubah status pekerjaan.

2. Diurus di Disdukcapil (beberapa wilayah sudah bisa diurus di tingkat kelurahan)

3. Tunggu maksimal 14 hari kerja untuk pengambilan e-KTP baru

Baca Juga: Video Gisel Berdurasi 13 Detik Kembali Viral Ditonton 20 Juta Kali, Perlihatkan Bagian Perut

4. Bawa e-KTP lama dan KK untuk pengambilan e-KTP baru sesuai jadwal yang telah ditentukan

Halaman:

Editor: Nugroho


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x