KTP Eror Tak Terdata Sebagai Penerima Bantuan Atau Gagal Daftar CPNS? ini Cara Merubahnya

- 12 September 2021, 10:13 WIB
Ilustrasi e-KTP.
Ilustrasi e-KTP. /ANTARA/HO/

LAMONGAN TODAY - KTP menjadi salah satu identitas yang penting untuk melakukan berbagai macam aktivitas.

Pasalnya, KTP menjadi sayarat untuk melakukan vaksinasi, menerima bantuan langsung tunai (BLT hingga daftar CPNS.

Namun bagaimana jika tak terdata, simak penjelasannya sebagimana dikutip dari Indonesia Baik?

Baca Juga: Aksi Bunuh Diri Bisa Menular ke Orang Lain Lewat Berita, Pakar: Ada Selebritis Pun Meningkatkan Resiko

Apabila ada kesalahan atau perbaikan identitas pada KTP elektronik (e-KTP), maka sebaiknya harus segera diurus atau diubah datanya.

Bedanya ubah data dengan perekaman ulang?

Dasarnya, perubahan data ini bukan melakukan perekaman ulang.

Mengubah data e-KTP tak sama dengan membuat e-KTP yang mencakup proses seperti perekaman retina dan sidik jari. Artinya, tak perlu lagi melakukan perekaman ulang.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling A dan C Senin 13 September 2021: Perpanjangan Seharga Rp 75-80 Ribu

Halaman:

Editor: Nugroho


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x