LAMONGAN TODAY - KTP menjadi salah satu identitas yang penting untuk melakukan berbagai macam aktivitas.
Pasalnya, KTP menjadi sayarat untuk melakukan vaksinasi, menerima bantuan langsung tunai (BLT hingga daftar CPNS.
Namun bagaimana jika tak terdata, simak penjelasannya sebagimana dikutip dari Indonesia Baik?
Apabila ada kesalahan atau perbaikan identitas pada KTP elektronik (e-KTP), maka sebaiknya harus segera diurus atau diubah datanya.
Bedanya ubah data dengan perekaman ulang?
Dasarnya, perubahan data ini bukan melakukan perekaman ulang.
Mengubah data e-KTP tak sama dengan membuat e-KTP yang mencakup proses seperti perekaman retina dan sidik jari. Artinya, tak perlu lagi melakukan perekaman ulang.
Baca Juga: Jadwal SIM Keliling A dan C Senin 13 September 2021: Perpanjangan Seharga Rp 75-80 Ribu