Jadwal SIM Keliling A dan C Senin 13 September 2021: Perpanjangan Seharga Rp 75-80 Ribu

- 12 September 2021, 09:42 WIB
Jadwal SIM Keliling DKI Jakarta.
Jadwal SIM Keliling DKI Jakarta. /Tangkap layar: ntmcpolri.info

LAMONGAN TODAY - Bagi warga pemilik surat izin mengemudi (SIM) di DKI Jakarta yang masa berlakunya segera habis, Polda Metro Jaya besok Senin 13 September 2021 menydiakan mobil SIM Keliling yang tersebar di lima lokasi.

Adapun mobil SIM Keliling yang biasa ada di wilayah Utara diparkir di Jalan M Saidi Raya Petukangan untuk mengurus perpanjangan SIM.

Kemudian, bagi yang ada di Jakarta Pusat, kamu dapat datang ke Kantor Pos Lapangan Banteng.

Baca Juga: Harga HP Samsung Galaxy S Terbaru: Samsung Galaxy, S4, S Duos, S5, S10, S20, Hingga S21

Selanjutnya, satu mobil SIM Keliling diparkir di Mall Grand Cakung, yang melayani perpanjangan SIM untuk warga Jakarta Timur. 

Berikutnya, satu lagi ada di Citraland Mall untuk warga Jakarta Barat. Mobil SIM Keliling terakhir ada di Kampus Trilogi Kalibata, yang lokasinya ada di Jakarta Selatan.

Waktu pelayanan semua mobil SIM Keliling di Ibu Kota yaitu, mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB.

Baca Juga: Bantuan UKT Kemendikbud September 2021, Lengkapi 4 Syarat dan Cara Mendapatkannya

Lalu, khusus untuk warga Bekasi disediakan mobil SIM Keliling yang pada hari ini diparkir di Bekasi Cyber Park.

Jangan lupa untuk mengambil nomor antrian terlebih dahulu, dan waktu pelayanannya mulai pukul 08.00 WIB hingga 10.00 WIB.

Sementara itu, pengurusan perpanjangan masa berlaku SIM warga Bogor pada hari ini bisa dilakukan di mobil SIM Keliling yang terparkir di Polsek Ciampea dan Yogya Dramaga.

Baca Juga: Daftar Langsung Narik! Aplikasi Penghasil Uang Gratis Tercepat Terbukti Membayar, Pakai Aplikasi Ini

Waktu pelayanan SIM keliling di Bogor mulai pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB.

Sedangkan, bagi warga Bandung yang butuh mengurus perpanjangan masa berlaku SIM, maka bisa mengunjungi satu dari dua mobil SIM Keliling yang diparkir di BTM Cicadas dan BTC Fashion Mall. Pelayanannya mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai.

Sebagai informasi, biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, adalah Rp80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp75 ribu untuk perpanjangan SIM C.

Baca Juga: Cukup Lewat HP! Download Sertifikat Vaksin Covid-19 dengan Mudah, Login ke pedulilindungi.id

Layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C, yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.

Syarat perpanjangan SIM A atau C yakni Foto Kopi KTP yang masih berlaku, foto kopi SIM lama dan SIM asli, serta bukti cek kesehatan.***

Editor: Nugroho

Sumber: PMJ News


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah