Alasan Kooperatif, Polisi Pulangkan Dokter Richard Lee: Tak Jadi Ditahan dan Wajib Laporan

- 13 Agustus 2021, 00:55 WIB
Richard Lee Tak Ditahan dan Wajib Lapor*
Richard Lee Tak Ditahan dan Wajib Lapor* //PMJ News/

LAMONGAN TODAY - Penyidik Polda Metro Jaya memulangkan Dokter Richard Lee (RL) pada Kamis malam, setelah sebelumnya ditangkap atas dugaan akses ilegal dan percobaan menghilangkan barang bukti.

"Tidak dilakukan penahanan dan wajib lapor karena yang bersangkutan kooperatif selama pemeriksaan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat dikonfirmasi, di Jakarta, Kamis malam dikutip dari Antara.

Dokter Richard Lee ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Rabu siang 11 Agustus 2021 atas dugaan akses ilegal dan penghilangan barang bukti pada akun Instagram yang disita oleh penyidik sebagai barang bukti.

Baca Juga: Polisi Ringkus Jaringan Narkoba Lintas Banten, Jakarta dan Jawa Barat: 2.076,44 Gram Sabu Disita

Selanjutnya pada jumpa pers yang digelar Kamis siang di Mapolda Metro Jaya, Yusri mengatakan Richard sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan oleh pihak kepolisian.

"Sekarang RL sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Krimsus Polda Metro Jaya," kata Yusri Kamis siang.

Adapun pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 30 junto Pasal 46 UU ITE, ayat 1 ayat 2 dan ayat 3 di UU 30 tersebut dan di KUHP di Pasal 221 dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Baca Juga: Polisi Bongkar Alasan Status Tersangka Penyuntik Vaksin Kosong di Pluit

Pada kesempatan terpisah, kuasa hukum Dokter Richard Lee, Razman Nasution juga mengatakan bahwa Richard Lee dipulangkan karena kooperatif dengan penyidik Polda Metro Jaya.

Halaman:

Editor: Nugroho


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x