Janji Tak Mengulangi Kesalahan, Polisi Bebaskan Dokter Lois Owen

- 13 Juli 2021, 13:57 WIB
dr Lois Owien.
dr Lois Owien. /Instagram.com/@dr_lois7

LAMONGAN TODAY - Bareskrim Polri membebaskan dr Lois Owen terkait dengan kasus dugaan penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran perihal penanganan Covid-19.

Dalam hal ini, dr Lois berjanji tidak akan melarikan diri atas kasus tersebut.

"Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam oleh penyidik, kami dapatkan kesimpulan bahwa yang bersangkutan, tidak akan mengulangi perbuatannya dan tidak akan menghilangkan barang bukti mengingat seluruh barang bukti sudah kami miliki. Dan yg bersangkutan tdk akan melarikan diri."

Baca Juga: Masyallah, Kematian Covid-19 Harian Di Indonesia Rekor Tertinggi Dunia

"Oleh karena itu saya memutuskan untuk tidak menahan yang bersangkutan, hal ini juga sesuai dengan konsep Polri menuju Presisi yang berkeadilan," jelasnya Dirtipid Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Slamet Uliandi, Selasa 13 Juli 2021.

“Yang bersangkutan menyanggupi untuk tidak melarikan diri. Maka dari itu, saya putuskan untuk tidak menahan yang bersangkutan,” lanjutnya.

Slamet menerangkan, pihak penyidik telah meminta klarifikasi atas pernyataan dr Lois di media sosial terkait dengan penanganan Covid-19.

Baca Juga: Jemur Pakaian, Ibu dan Anaknya Tewas Tersengat Listrik

Ia pun menegaskan aparat kepolisian akan tetap menerapkan prinsip keadilan restoratif agar permasalahan yang berhubungan dengan opini seperti yang menyeret dr Lois tak terulang di kemudian hari.

Halaman:

Editor: Nugroho

Sumber: PMJ News


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x