Polisi Ringkus Jaringan Narkoba Lintas Banten, Jakarta dan Jawa Barat: 2.076,44 Gram Sabu Disita

- 12 Agustus 2021, 14:29 WIB
Ilustrasi Sabu
Ilustrasi Sabu /Pixabay / Stevepb/

Baca Juga: Baliho Airlangga Hartarto, Golkar: Sosialisasi Dilakukan Secara Sporadis Kader Di Daerah, Tapi Sekarang Diatur

Dari pengakuan tersangka, pelaku DGA als Cil (23) telah melakukan transaksi sebanyak 6 kali selama setahun terakhir dengan upah yang ia terima sebesar 5 juta rupiah per kilogram.

Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 UURI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup.***

Halaman:

Editor: Nugroho

Sumber: Polres Metro Jakarta Barat


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x