Tak Hanya Sebulan, Segini Lamanya Anji Jalani Proses Rehabilitasi Akibat Kasus Narkoba

- 25 Juni 2021, 14:19 WIB
Musisi Erdian Aji Prahartanto alias Anji.
Musisi Erdian Aji Prahartanto alias Anji. /ANTARA

LAMONGAN TODAY - Setelah Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) mengabulkan permohonan Rehabilitasi musisi EAP alias Anji terkait penyalahgunaan narkoba.

Pada Jumat, 25 Juni 2021 sekira pukul 11.00 wib penyidik dari satuan narkoba Polres Metro Jakarta barat membawa musisi EAP als Anji ke Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO).

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Ronaldo Maradona Siregar didampingi kanit 1 Narkoba AKP Harry Gasgari mengatakan, bahwa anji akan menjalani proses rehabilitasi rawat inap selama tiga bulan.

Baca Juga: Hari Bhayangkara ke-75, Tukang Becak Dapat Bantuan Sembako dan Uang dari Polres Lamongan

"Jadi langkah yang hari ini kami lakukan adalah melanjutkan proses sesuai rekomendasi yang diberikan dari BNNP DKI Jakarta yaitu membawa EAP als ANJ ke RSKO untuk diberikan rehabilitasi medis disana berupa rawat inap selama tiga bulan," katanya di Mapolrestro Jakbar, Jumat.

Kendati sedang menjalani proses rehabilitasi, Ronaldo menyampaikan bahwa proses hukum sang pelantun lagu 'Dia' itu tetap berjalan.

"Kedua melanjutkan proses hukum dengan tetap mempertimbangkan oleh tersangka," pungkasnya.

Baca Juga: Gelar Jum'at Bersih di Balun, Kapolres Lamongan: Desa Balun Sangat Istimewa

Sementara saat ditanya musisi EAP als ANJ mengatakan mohon doanya agar proses dirinya menjalani rehabilitasi ini baik baik saja tidak mengalami kendala apapun.

Halaman:

Editor: Nugroho


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x