Jangan Kaget, Ada 3 Perbedaan BSU 1 Juta: Selain Nominal Lebih Kecil, Hanya Ada 4 Bank Penerima

- 6 Agustus 2021, 09:41 WIB
BSU Subsidi Upah/Gaji Rp 1 Juta.
BSU Subsidi Upah/Gaji Rp 1 Juta. /Twitter/ Kementerian Ketenagakerjaan. /Twitter/ Kementerian Ketenagakerjaan.

LAMONGAN TODAY - Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menyatakan bahwa terdapat beberapa perbedaan antara skema bantuan subsidi gaji/upah (BSU) tahun 2021 dan tahun 2020 bagi pekerja.

"Setidaknya terdapat tiga perbedaan skema dengan BSU tahun lalu," ujar Menaker Ida dilansir dari halaman resmi, Jumat 6 Agustus 2021.

Pertama, pada aspek kriteria calon penerima BSU, khususnya pada batasan gaji/upah, wilayah, serta sektor pekerjaan yang terdampak.

Baca Juga: Jadwal Penyaluran Bantuan Kuota Data Internet Tahun 2021 dari Kemendikbudristek

Menurut Menaker Ida, pada BSU tahun ini, pekerja/buruh yang berhak mendapatkan bantuan harus mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta.

Dengan ketentuan, pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP atau UMK lebih besar dari Rp3,5 juta.

Maka, persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar UMP atau UMK dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

Baca Juga: Langsung Dari Menteri Ida Fauziyah, Perhatian Syarat Penerima BSU 1 Juta Bagi Pekerja

Ia mencontohkan, Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta sebesar Rp4.416.185 dibulatkan menjadi Rp4.500.000.

Begitu juga dengan Upah Minimi Kabupaten Karawang sebesar Rp4.798.312,00 dibulatkan menjadi Rp4.800.000.

"Adapun pada aspek batasan wilayah, pekerja/buruh yang berhak mendapatkan BSU, yaitu pekerja yang bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah sebagaimana dalam Lampiran I Permenaker 16/2021," ucapnya.

Baca Juga: Harga HP Infinix 10 hanya 1 - 2 Jutaan Saja: Ada Infinix Note 10, Hot 10s, Note 10 Pro NFC, Hot 10 Play

Ia menambahkan, untuk BSU tahun ini diutamakan bagi pekerja/buruh yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti, dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.

"Sedangkan tahun lalu, batasan gaji/upah penerima BSU maksimal sebesar Rp5 juta dan tidak ada pembatasan wilayah maupun sektor," ucapnya.

Kedua, besaran dana yang akan diterima oleh pekerja/buruh pada BSU tahun 2021 ini sebesar Rp 500 ribu per bulan untuk dua bulan dan akan disalurkan sekaligus sebesar Rp1 juta.

Baca Juga: Update Harga HP Oppo RAM 8 GB: Oppo Reno 3, Reno 5F, Find X3 Pro, Cek Spesifikasinya

Menurutnya, nominal tersebut berbeda dengan tahun lalu, di mana dana yang disalurkan penerima BSU sebesar Rp 600 ribu per bulan selama 4 bulan, sehingga jumlah BSU yang didapatkan sebesar Rp2,4 juta.

Ketiga, dari sisi skema penyaluran, khususnya pada rekening penerima BSU yang seluruhnya akan disalurkan melalui empat Bank HIMBARA, yakni BRI, BNI, BTN, dan Mandiri.

Pada tahun lalu penyaluran dana BSU menggunakan rekening pribadi penerima BSU.

Baca Juga: Harga HP Vivo Y Series Terbaik Agustus 2021: Ada Vivo Y19, Y20, Y50, Y51A, Y53s

Ia berharap, penyaluran tahun ini berjalan lancar, tetap sasaran, dan dapat membantu pekerja yang berkurang pendapatannya, serta mampu mendorong pertumbuhan ekonomi.

Editor: Nugroho


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x