Baca Juga: Innalilahi, Anies Baswedan Sempat Menjenguk Bima Arya, Keluarga Hanya Bisa Histeris, Cek Faktanya
Dalam lampiran aturan di atas tertera pembuatan SIM baru untuk SIM C Rp 100.000, SIM CI Rp 100.000, dan SIM CII Rp 100.000.
Kemudian, untuk perpanjangan pengendara dikenakan tarif sama ketiganya yakni Rp 75.000 untuk SIM C, C 1, dan C2.
Namun, biaya di atas belum termasuk biaya pemeriksaan kesehatan dan asuransi.***