Catat! Bulan Agustus SIM C Terbagi Jadi 3: C untuk 250 cc, CI untuk 500 cc, CII untuk Daya Listrik

- 1 Agustus 2021, 09:49 WIB
Saat ini membuat Surat Izin Mengemudi (SIM).*
Saat ini membuat Surat Izin Mengemudi (SIM).* /ANTARA/Polda Metro

LAMONGAN TODAY - Kepolisian sudah menerbitkan peraturan baru berkenaan penggolongan Surat Izin Mengemudi (SIM) khusus sepeda motor. 

Adapun SIM C yang dibagi menjadi tiga jenis bakal diberlakukan pada Agustus 2021 ini.

Penggolongan SIM ini tercanrum dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM yang disahkan pada 19 Februari 2021.

Baca Juga: Polemik Baha'i, Wamenag Minta Dihentikan: Itu Merupakan Kewajiban Konstitusional

Menurut Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri, AKBP Arief Budiman, ditargetkan bulan Agustus ini penggolongan SIM C siap diberlakukan.

Terdapat tiga jenis SIM C yang akan diterapkan. Antara lain, SIM C, CI, dan CII. Ketiga SIM C tersebut dibedakan dalam kapasitas isi silinder kendaraannya. 

Berdasarkan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM Pasal 3 ayat 2 berikut penggolongan SIM C sesuai kapasitas motor:

Baca Juga: Head to Head Anthony Ginting Vs Chen Long: Ginting Lebih Dominan

1. SIM C, berlaku untuk mengemudikan ranmor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic);

2. SIM CI, berlaku untuk mengemudikan ranmor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic) sampai dengan 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik;

3. SIM CII, berlaku untuk mengemudikan ranmor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.

Baca Juga: Harga HP iPhone Terupdate: iPhone 12 Mini, iPhone SE, iPhone 11, iPhone Xs Max, Termasuk iPhone 13?

Hal itu berarti bila maayarakat mengendarai motor dengan kapasitas mesin di atas 250 cc harus naik kelas ke SIM CI. 

Sedangkan, pemilik motor gede (moge) 500 cc ke atas akan diberikan dispensasi. Setidaknya hingga 2022, mengendarai moge di atas 500 cc bisa menggunakan SIM CI.

AKBP Arief Budiman menuturkan penerapan penggolongan SIM C tetap ditargetkan pada Agustus 2021 ini walaupun masih diberlakukan PPKM. Saat ini, masih ada yang perlu disiapkan yaitu penyiapan SOP.

Baca Juga: Cara Cek Hasil Seleksi CASN 2021, Peserta Dapat Mengajukan Sanggahan Pada Tanggal 4-6 Agustus

"Kalau bicara target tetap Agustus. Ya bisa aja di pertengahan atau akhir Agustus. Intinya pada saat diimplementasikan bakal ada pemberitahuan dulu," ujar Arief, saat dikonfirmasi dikutip dari PMJ.

Sekedar informasi, biaya pembuatan SIM C, CI dan CII tetap sama.

Menurut Arief, biaya pembuatan tiga golongan SIM C itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca Juga: Innalilahi, Anies Baswedan Sempat Menjenguk Bima Arya, Keluarga Hanya Bisa Histeris, Cek Faktanya

Dalam lampiran aturan di atas tertera pembuatan SIM baru untuk SIM C Rp 100.000, SIM CI Rp 100.000, dan SIM CII Rp 100.000. 

Kemudian, untuk perpanjangan pengendara dikenakan tarif sama ketiganya yakni Rp 75.000 untuk SIM C, C 1, dan C2.

Namun, biaya di atas belum termasuk biaya pemeriksaan kesehatan dan asuransi.***

Editor: Nugroho


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x