Catat! Bulan Agustus SIM C Terbagi Jadi 3: C untuk 250 cc, CI untuk 500 cc, CII untuk Daya Listrik

- 1 Agustus 2021, 09:49 WIB
Saat ini membuat Surat Izin Mengemudi (SIM).*
Saat ini membuat Surat Izin Mengemudi (SIM).* /ANTARA/Polda Metro

2. SIM CI, berlaku untuk mengemudikan ranmor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic) sampai dengan 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik;

3. SIM CII, berlaku untuk mengemudikan ranmor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.

Baca Juga: Harga HP iPhone Terupdate: iPhone 12 Mini, iPhone SE, iPhone 11, iPhone Xs Max, Termasuk iPhone 13?

Hal itu berarti bila maayarakat mengendarai motor dengan kapasitas mesin di atas 250 cc harus naik kelas ke SIM CI. 

Sedangkan, pemilik motor gede (moge) 500 cc ke atas akan diberikan dispensasi. Setidaknya hingga 2022, mengendarai moge di atas 500 cc bisa menggunakan SIM CI.

AKBP Arief Budiman menuturkan penerapan penggolongan SIM C tetap ditargetkan pada Agustus 2021 ini walaupun masih diberlakukan PPKM. Saat ini, masih ada yang perlu disiapkan yaitu penyiapan SOP.

Baca Juga: Cara Cek Hasil Seleksi CASN 2021, Peserta Dapat Mengajukan Sanggahan Pada Tanggal 4-6 Agustus

"Kalau bicara target tetap Agustus. Ya bisa aja di pertengahan atau akhir Agustus. Intinya pada saat diimplementasikan bakal ada pemberitahuan dulu," ujar Arief, saat dikonfirmasi dikutip dari PMJ.

Sekedar informasi, biaya pembuatan SIM C, CI dan CII tetap sama.

Menurut Arief, biaya pembuatan tiga golongan SIM C itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Halaman:

Editor: Nugroho


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x