Ngarep BSU 1 Juta Dari Kemnaker? Tenang Klo Kalian Rutin Bayar BPJS Ketenagakerjaan

- 28 Juli 2021, 18:14 WIB
Ngarep BSU 1 Juta Dari Kemnaker? Tenang Klo Kalian Rutin Bayar BPJS Ketenagakerjaan
Ngarep BSU 1 Juta Dari Kemnaker? Tenang Klo Kalian Rutin Bayar BPJS Ketenagakerjaan /Instagram @kemnaker

LAMONGAN TODAY - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah terus berupaya mensukseskan penyaluran bantuan pemerintah berupa Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja/buruh pada 2021.

Pemerintah menyatakan, kebijakan itu guna membantu mengatasi dampak sektor ketenagakerjaan akibat pandemi COVID-19, khususnya pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

“Melalui kebijakan penyaluran BSU 2021 yang diluncurkan ke publik pada Rabu malam lalu, diharapkan dapat mencegah terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan membantu pekerja/buruh yang dirumahkan atau berkurang gajinya karena pembatasan jam kerja."

Baca Juga: Innalilahi, Ketua MUI Labura Sumatera Utara Ditemukan Tewas, Diduga Dibunuh Orang Tak Dikenal

"Upaya ini tidak lain agar tingkat pengangguran dan kemiskinan akibat pandemi dapat kita tekan,” ujar Menaker Ida Fauziyah dalam keterangan tertulisnya diterima di Jakarta, kemarin.

Sebagai salah satu pelaksana program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Kemnaker, katanya, sejak 2020 telah menggulirkan empat program PEN dan menyentuh langsung sektor ketenagakerjaan di Indonesia.

Pertama, program BSU yang telah diberikan kepada 12,2 juta orang. Kedua, program kartu pra kerja yang menyasar pada 5,5 juta orang. Ketiga, program bantuan produktif usaha mikro yang mencapai 12 juta orang. Keempat, berbagai program padat karya di kementerian/lembaga yang menyasar 2,6 juta orang.

Baca Juga: Pelaku Seni Lamongan Dapat Bantuan: Beras 2,5 Ton dan Telur 2.000 Butir Disalurkan

"Keempat program tersebut merupakan wujud keseriusan Kemnaker sebagai salah satu pelaksana program PEN yang terus berupaya keras menanggulangi dampak pandemi COVID-19 di sektor ketenagakerjaan," kata Menaker Ida Fauziyah.

Pihaknya juga banyak meluncurkan program dalam penanganan dampak COVID-19 pada 2020.

Di antaranya pelatihan vokasi dengan metode "blended training" yang mencapai 121.000 orang, pelatihan peningkatan produktivitas bagi 11.000 tenaga kerja, serta sertifikasi kompetensi yang mencapai hampir 750.000 orang.

Baca Juga: Pemkab Lamongan Gandeng IPB Buat Sentra Peternakan Rakyat: Ngimbang, Sambeng, Sukorame Jadi Lokasinya

Program lainnya terkait dengan jaring pengaman perluasan kesempatan kerja, seperti program wirausaha, padat karya, dan inkubasi bisnis yang total mencapai 322.000 orang.

Kemnaker juga melakukan jejaring kerja sama penempatan tenaga kerja di tengah pandemi, dengan berhasil menempatkan 948 ribu tenaga kerja di dalam maupun  luar negeri.

"Jika kita total upaya pemerintah memitigasi dampak pandemi di sektor ketenagakerjaan tadi jumlahnya bisa mencapai 34,6 juta orang, melebihi penduduk usia kerja terdampak COVID-19, yang menurut survei BPS mencapai 29,12 juta orang," ujar Ida.

Baca Juga: Ikan Di Bogor Senilai 24 Miliar Dicuri, Dua Tersangka Masih Buron

Ia menjelaskan untuk memastikan investasi dapat menyerap tenaga kerja secara optimal, maka pemerintah telah berkolaborasi dengan pemerintah daerah dalam memberikan perizinan investasi.

Hal itu diperlukan agar investasi yang bisa dilakukan benar-benar sesuai kebutuhan dan keunggulan karakteristik masing-masing daerah serta bisa memberikan kontribusi maksimal bagi pembangunan termasuk, dalam hal penyerapan tenaga kerja.

"Pemerintah juga menjalankan strategi kolaborasi lintas sektoral dalam hal pengembangan investasi yaitu dalam pelaksanaan proyek-proyek strategis nasional yang dalam pelaksanaannya melibatkan berbagai K/L (kementerian atau lembaga)."

Baca Juga: Ada Temuan Ketidaksesuaian Penerima PKH BPNT Di Wilayah Ini, Risma Gandeng Mabes Polri Usut Kasus Tersebut

"Misalnya program pengembangan daerah pariwisata super prioritas, Kemnaker melalui BLK ikut terlibat dalam pengembangan kualitas SDM pekerja yang ada," kata Ida Fauziyah.

Syarat Mendapatkan BLT Subsidi Gaji:

- Pekerja atau buruh penerima upah

- Warga Negara Indonesia dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan

Baca Juga: Mendes Minta Cairkan BLT Dana Desa Senilai Rp 300 Ribu Per Bulan, Cek Namamu Di Situs sid.kemendesa.go.id

- Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenegakerjaan sampai dengan Juli 2021

- Upah dibawah Rp3,5 juta

- Bagi pekerja di wilayah PPKM yang UMK-nya di atas Rp 3,5 juta, maka menggunakan UMK sebagai batas kriteria upah.

- Pekerja dari sektor industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, transportasi, aneka industri properti, dan real estate.

Baca Juga: Harga HP Samsung Galaxy Spesifikasi Mewah yang Hanya 2 Jutaan

- Berada di wilayah PPKM level 4

- Memiliki rekening bank yang aktif

Wilayah PPKM Level 4 di Jawa-Bali

Itulah info pencairan BSU 1 Juta bagi para pekerja, silahkan perhatikan syaratnya agar mendapatkannya.***

Editor: Nugroho


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x