LAMONGAN TODAY - Kepolisian Resor (Polres) Bogor, Polda Jawa Barat mengungkap kasus pencurian sekitar 400 ekor ikan arwana seharga Rp24 miliar.
Ikan itu, berasal dari salah satu tempat budi daya di wilayah Sukahati, Cibinong, Kabupaten Bogor.
"Awalnya korban (KE) curiga karena kolamnya yang berisi ikan arwana Super Red berkurang," ujar Kapolres Bogor AKBP Harun saat konferensi pers, di Mapolres Bogor, Cibinong, Bogor, Selasa dikutip dari Antara.
Menurutnya, pencurian yang berlangsung sejak Februari 2019 itu melibatkan empat orang tersangka, yaitu laki-laki berinisial UG (30) merupakan karyawan budi daya ikan arwana milik KE.
Kemudian WH dan UY, rekan UG yang membantu melancarkan aksinya, serta ES (29) sebagai penadah.
Namun, tersangka WH dan UY hingga kini masih dalam proses pencarian dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Baca Juga: Info BSU BPJS Ketenagakerjaan Ditransfer ke Rekening Kapan? Sebelum Itu, Pastikan Langkah Ini
"Cara menangkapnya dipancing sama dua temannya yang juga bantu-bantu di kolam WH dan UY. Hasilnya dijual kepada penadah ES yang juga sudah kami amankan. Tapi, dari pelaku ada juga yang jual sendiri-sendiri. Ada yang kecil, ada juga yang besar harganya dari sekitar Rp500 ribu sampai Rp5 juta," kata Harun.