Cara Daftar Kartu Prakerja, dapatkan Bantuan Total 3,55 Juta, Cepat Ikuti Langkah Berikut  

- 17 Februari 2021, 15:45 WIB
Segera Login www.prakerja.go.id untuk Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 12, Begini Caranya
Segera Login www.prakerja.go.id untuk Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 12, Begini Caranya /Kalbar Terkini/Mulyanto Elsa

 

LAMONGAN TODAY – Adanya pandemi Covid-19, membuat pemerintah mengganti program ini sebagai bantuan insentif bagi pekerja yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) atau angkatan kerja baru.

Bantuan yang didapat dari Kartu Prakerja yakni sebesar Rp 3,55 juta. Jumlah tersebut dirinci Rp 600 ribu untuk biaya pelatihan tiap bulan selama empat bulan atau total Rp 2,4 juta dan Rp 1 juta sebagai insentif biaya pelatihan, serta Rp 150 ribu sebagai biaya survei.

Meski demikian, hingga saat ini pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 12 belum dibuka.

 Baca Juga: Ikatan Cinta RCTI : Mateo Tertangkap Aldebaran ? Akhirnya Diungkap Semuanya, Elsa Terpojok ?

Persyaratan Yang Harus Di Penuhi adalah sebagai berikut :

  1. Warga Negara Indonesia
  2. Usia Minimal 18 tahun
  3. Tidak Sedang Menempuh Pendidikan Formal

Bantuan pelatihan bagi masyarakat Indonesia yang ingin memiliki atau meningkatkan keterampilannya yang biasanya disebut dengan Bantuan Prakerja miliki kriteria Semua WNI berusia 18 tahun ke atas dan tidak sedang sekolah atau kuliah, boleh mendaftar.

Baca Juga: Tidak Hanya Sebagai Tempat Ibadah, Pemerintah Dorong Masjid Bersejarah Sebagai Destinasi Wisata

Cara Membuat Akun Prakerja

  1. Buka Website  www.prakerja.go.id
  2. Klik Daftar Sekarang
  3. Isikann nama lengkap sesuai KTP, alamat email, dan kata sandi baru
  4. Buka E-Mail dan cek kotak masuk dari akun Prakerja.
  5. Selanjutnya ikuti petunjuk untuk konfirmasi akun email
  6. Setelah konfirmasi akun email berhasil, kembali ke situs Prakerja

 Baca Juga: Dayana Klarifikasi di Live IG dan Sebut Manajer Fiki Aneh

Cara Daftar Kartu Prakerja

  1. Setelah berhasil daftar akun silahkan login, Anda akan masuk di akun Kartu Prakerja milik anda.
  2. Pada kolom verifikasi KTP isikan data yang diperlukan :

(NIK, nomor KK dan tanggal lahir Anda sesuai yang tertera di KTP) lalu klik Berikutnya.

  1. Silahkan melengkapi data diri sertakan mengunggah foto KTP
  2. Lalu anda akan diminta untuk verifikasi nomor handphone
  3. Klik Kirim
  4. Selanjutnya isikan kode OTP yang telah dikirimkan lewat SMS ke nomor HP Anda. Lalu Klik Verifikasi.
  5. Anda diminta untuk mengisi Pernyataan Pendaftar, silahkan diisi apabila sudah selesai klik Oke
  6. Berikutmya adalah Tes Motivasi & Kemampuan Dasar, klik Mulai Tes Sekarang
  7. Jika anda sudah mengikuti arahan tes maka hasilnya akan dievaluasi, biasanya membutuhkan waktu sekitar 5 menit, jika tidak ada respon maka coba tekan refresh.
  8. Selanjutnya adalah pilih Gelombang yang Anda inginkan jangan lupa sesuaikan domisili anda dan klik Gabung
  9. Ketika muncul konfirmasi pilihan Gelombang anda,  Bila sudah sesuai, klik Ya dan Gabung
  10. Muncul halaman persetujuan, baca dialog dan informasinya jika sudah dan setuju lalu klik Saya menyetujui untuk dapat lanjut ke tahap berikutnya.
  11. Tahap pendaftaran Selesai
  12. Informasi  lolos akan dikirim  melalui SMS setelah penutupan Gelombang.

Baca Juga: Kemenkop UKM Siapkan Bantuan untuk UMKM 2021, Apa Saja? Simak Ulasannya

Verifikasi Email Prakerja

Jika anda telah melaksanakan pendaftaran maka anda akan mendapatkan verifikasi Kartu Prakerja berupa link, yang didalamnya berupa kode yang berfungsi untuk validasi agar tidak terjadi tindakan penyalagunaan, kode yang ini biasanya ada waktunya.

Ini adalah cara verivikasi Email Kartu Prakerja, sebagai berikut :

  1. Silahkan masuk dan Login ke email Anda.
  2. Cek kotak masuk E-Mail dari prakerja , apabila tidak ada coba lihat di spam.
  3. Di gmail, lihat di bagian menu sebelah kiri.
  4. Silahkan Buka email dari Kartu Prakerja, pilih tombol 'Verifikasi Email Sekarang'
  5. Jika tidak dapat verifikasi Email silahkan menyalin link , dan membukanya di browser
  6. Jika tombol tidak berfungsi, Anda dapat melakukan copy-paste link yang tercantum tepat di bawah tombol ke aplikasi browser. ***

Editor: Nita Zuhara Putri

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x