LAMONGAN TODAY - Kartu Prakerja segera memasuki gelombang 12 pad 2021 ini, tetapi informasi resmi baru akan disampikan di situs www.prakerja.go.id.
Namun, perlu diingat bagi anda sekalian, ada 3 orang yang dilarang untuk mendaftarkan diri sebagai peserta Kartu Prakerja.
Siapakah saja mereka? Berikut 3 golongannya.
1. Bukan warga Negara Indonesia
2. Berusia kurang dari 18 tahun
3. Sedang menempuh pendidikan baik Sekolah maupun Kuliah
Baca Juga: Ingin Kehidupanmu Dimuliakan Allah SWT, Maka Mulyakan 3 Orang Tuamu Ini: Kok 3? Simak Penjelasannya
Program Kartu Prakerja akan kembali dibuka pada tahun 2021 ini diawali dengan pendaftaran gelombang 12.