3 Orang yang Dilarang Daftar Kartu Prakerja Gelombang 12 pada 2201, Lho Kenapa?

- 4 Februari 2021, 09:06 WIB
Ilustrasi 3 Orang yang Dilarang Daftar Kartu Prakerja Gelombang 12 pada 2201, Lho Kenapa?
Ilustrasi 3 Orang yang Dilarang Daftar Kartu Prakerja Gelombang 12 pada 2201, Lho Kenapa? /ANTARA/Moch Asim

LAMONGAN TODAY - Kartu Prakerja segera memasuki gelombang 12 pad 2021 ini, tetapi informasi resmi baru akan disampikan di situs www.prakerja.go.id.

Namun, perlu diingat bagi anda sekalian, ada 3 orang yang dilarang untuk mendaftarkan diri sebagai peserta Kartu Prakerja.

Siapakah saja mereka? Berikut 3 golongannya.

Baca Juga: Mekanisme Subsidi Kerap Terdistorsi, Anggota DPR: Subsidi Diberikan kepada Orang, Bukan Barang Subsidinya

1. Bukan warga Negara Indonesia

2. Berusia kurang dari 18 tahun

3. Sedang menempuh pendidikan baik Sekolah maupun Kuliah

Baca Juga: Ingin Kehidupanmu Dimuliakan Allah SWT, Maka Mulyakan 3 Orang Tuamu Ini: Kok 3? Simak Penjelasannya

Program Kartu Prakerja akan kembali dibuka pada tahun 2021 ini diawali dengan pendaftaran gelombang 12.

Halaman:

Editor: Nugroho

Sumber: Antara


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x