3 Orang yang Dilarang Daftar Kartu Prakerja Gelombang 12 pada 2201, Lho Kenapa?

- 4 Februari 2021, 09:06 WIB
Ilustrasi 3 Orang yang Dilarang Daftar Kartu Prakerja Gelombang 12 pada 2201, Lho Kenapa?
Ilustrasi 3 Orang yang Dilarang Daftar Kartu Prakerja Gelombang 12 pada 2201, Lho Kenapa? /ANTARA/Moch Asim

- Masukkan e-mail dan password yang digunakan untuk mendaftar

Baca Juga: Terpenting Punya Usaha, Simak Daftar Penerima BPUM atau Bantuan UMKM Rp2,4 Juta di Situs Dekop.go.id

- Lantas masukan nomor KTP dan tanggal lahir, dan klik 'Berikutnya'

- Tuliskan data diri lengkap, alamat e-mail, alamat tempat tinggal alamat domisili, pendidikan, status kerja, dan unggah swafoto dengan memegang KTP

Untuk diketahui, anggaran Kartu Prakerja resmi dinaikkan sebesar dua kali lipat dari anggaran yang ditetapkan pada tahun 2020.

Baca Juga: Angkringan di Solo ini Mendadak Viral, Penjualnya Bak Bidadari Semua yang Bikin Pengunjung Melongo

Hal ini diungkapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani pada saat rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, Rabu, 27 januari 2021 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.

Dirinya mengatakan, anggaran Kartu Prakerja yang sebelumnya sebesar Rp10 triliun kini dinaikkan menjadi Rp20 triliun.

"Bapak Presiden memutuskan program Prakerja dinaikkan dua kali lipat. Jadi, tadinya Rp10 triliun tahun ini supaya disamakan dengan tahun lalu menjadi Rp20 triliun, kita tambahkan Rp10 triliun," kata Sri Mulyani melalui video virtual.***

Halaman:

Editor: Nugroho

Sumber: Antara


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah