Terpenting Punya Usaha, Simak Daftar Penerima BPUM atau Bantuan UMKM Rp2,4 Juta di Situs Dekop.go.id

- 4 Februari 2021, 05:30 WIB
Terpenting Punya Usaha, Simak Daftar Penerima BPUM atau Bantuan UMKM Rp2,4 Juta di Situs Dekop.go.id.
Terpenting Punya Usaha, Simak Daftar Penerima BPUM atau Bantuan UMKM Rp2,4 Juta di Situs Dekop.go.id. /Tangkapan layar laman resmi depkop.go.id/

LAMONGAN TODAY - Banyak cara untuk memperoleh Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau bantuan untuk UMKM senilai Rp2,4 juta.

Yang terpenting, dalam memenuhi syarat ini yakni merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).

Lalu bagaimana cara untuk memperoleh bantuan UMKM?

Baca Juga: 5 Potret Terkini Yoga Pratama, Si Usil Pembawa Kodok di Film Warkop DKI: Sudah Berusia 37 Tahun Lho!

Daftar penerima bantuan UMKM bisa dilihat secara online di laman depkop.go.id.

BLT UMKM atau BPUM tahap kedua diberikan kepada pelaku usaha mikro dengan jumlah Rp2,4 juta langsung ke rekening penerima.

Namun, bagi masyarakat yang ingin mendaftar menjadi peserta penerima BLT UMKM, bisa melihat syarat dan cara daftar BLT UMKM berikut ini.

Baca Juga: Bikin Kaget, Pria Tulen Dinyatakan Hamil Seusai Alami Sakit Perut, Ini Pengakuan Dokter

Syarat Daftar BLT UMKM.

Halaman:

Editor: Nugroho

Sumber: Setneg


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x