3 Orang yang Dilarang Daftar Kartu Prakerja Gelombang 12 pada 2201, Lho Kenapa?

- 4 Februari 2021, 09:06 WIB
Ilustrasi 3 Orang yang Dilarang Daftar Kartu Prakerja Gelombang 12 pada 2201, Lho Kenapa?
Ilustrasi 3 Orang yang Dilarang Daftar Kartu Prakerja Gelombang 12 pada 2201, Lho Kenapa? /ANTARA/Moch Asim

LAMONGAN TODAY - Kartu Prakerja segera memasuki gelombang 12 pad 2021 ini, tetapi informasi resmi baru akan disampikan di situs www.prakerja.go.id.

Namun, perlu diingat bagi anda sekalian, ada 3 orang yang dilarang untuk mendaftarkan diri sebagai peserta Kartu Prakerja.

Siapakah saja mereka? Berikut 3 golongannya.

Baca Juga: Mekanisme Subsidi Kerap Terdistorsi, Anggota DPR: Subsidi Diberikan kepada Orang, Bukan Barang Subsidinya

1. Bukan warga Negara Indonesia

2. Berusia kurang dari 18 tahun

3. Sedang menempuh pendidikan baik Sekolah maupun Kuliah

Baca Juga: Ingin Kehidupanmu Dimuliakan Allah SWT, Maka Mulyakan 3 Orang Tuamu Ini: Kok 3? Simak Penjelasannya

Program Kartu Prakerja akan kembali dibuka pada tahun 2021 ini diawali dengan pendaftaran gelombang 12.

Selain mengungkapkan permasalahan, kita juga menyajikan langkah-langkah Mendaftar Kartu Prakerja dengan baik.

- Langkah awal yakni membuat akun Prakerja

Baca Juga: Kemenaker Stop Anggarkan Subsidi Gaji tahun 2021, 8 Bantuan Sosial Ini Jadi Solusi, Apa Saja? Simak di Sini

- Login ke laman www.prakerja.go.id kemudian klik kolom 'Daftar Sekarang'

- Masukkan data diri, masukkan nama lengkap, e-mail, dan password

- Kemudian cek e-mail akan ada notifikasi, mengarahkan untuk proses selanjutnya yakni verifikasi

Baca Juga: Bank BRI Berikan Hadiah Rp 10 Juta, Simak Penjelasannya di Bawah Ini: Cukup Nyanyi dan Joget

- Setelah verifikasi akun telah berhasil, lanjut ke proses pendaftaran

Lalu bagaimana cara Mendaftar Kartu Prakerja?

- Login ke laman www.prakerja.go.id

- Masukkan e-mail dan password yang digunakan untuk mendaftar

Baca Juga: Terpenting Punya Usaha, Simak Daftar Penerima BPUM atau Bantuan UMKM Rp2,4 Juta di Situs Dekop.go.id

- Lantas masukan nomor KTP dan tanggal lahir, dan klik 'Berikutnya'

- Tuliskan data diri lengkap, alamat e-mail, alamat tempat tinggal alamat domisili, pendidikan, status kerja, dan unggah swafoto dengan memegang KTP

Untuk diketahui, anggaran Kartu Prakerja resmi dinaikkan sebesar dua kali lipat dari anggaran yang ditetapkan pada tahun 2020.

Baca Juga: Angkringan di Solo ini Mendadak Viral, Penjualnya Bak Bidadari Semua yang Bikin Pengunjung Melongo

Hal ini diungkapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani pada saat rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, Rabu, 27 januari 2021 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.

Dirinya mengatakan, anggaran Kartu Prakerja yang sebelumnya sebesar Rp10 triliun kini dinaikkan menjadi Rp20 triliun.

"Bapak Presiden memutuskan program Prakerja dinaikkan dua kali lipat. Jadi, tadinya Rp10 triliun tahun ini supaya disamakan dengan tahun lalu menjadi Rp20 triliun, kita tambahkan Rp10 triliun," kata Sri Mulyani melalui video virtual.***

Editor: Nugroho

Sumber: Antara


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah