3 Orang yang Dilarang Daftar Kartu Prakerja Gelombang 12 pada 2201, Lho Kenapa?

- 4 Februari 2021, 09:06 WIB
Ilustrasi 3 Orang yang Dilarang Daftar Kartu Prakerja Gelombang 12 pada 2201, Lho Kenapa?
Ilustrasi 3 Orang yang Dilarang Daftar Kartu Prakerja Gelombang 12 pada 2201, Lho Kenapa? /ANTARA/Moch Asim

Selain mengungkapkan permasalahan, kita juga menyajikan langkah-langkah Mendaftar Kartu Prakerja dengan baik.

- Langkah awal yakni membuat akun Prakerja

Baca Juga: Kemenaker Stop Anggarkan Subsidi Gaji tahun 2021, 8 Bantuan Sosial Ini Jadi Solusi, Apa Saja? Simak di Sini

- Login ke laman www.prakerja.go.id kemudian klik kolom 'Daftar Sekarang'

- Masukkan data diri, masukkan nama lengkap, e-mail, dan password

- Kemudian cek e-mail akan ada notifikasi, mengarahkan untuk proses selanjutnya yakni verifikasi

Baca Juga: Bank BRI Berikan Hadiah Rp 10 Juta, Simak Penjelasannya di Bawah Ini: Cukup Nyanyi dan Joget

- Setelah verifikasi akun telah berhasil, lanjut ke proses pendaftaran

Lalu bagaimana cara Mendaftar Kartu Prakerja?

- Login ke laman www.prakerja.go.id

Halaman:

Editor: Nugroho

Sumber: Antara


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah