LAMONGAN TODAY - Kartu Prakerja Gelombang 12 telah dinantikan oleh masyarakat luas.
Namun, bagi anda yang telah menjedi peserta gelombang sebelumnya wajib melakukan survei.
Sebab, bila tidak mengisi survey maka instensif Kartu Prakerja tak akan dicairkan.
Baca Juga: Kemnaker Dapat Cairkan BLT Subsidi Gaji 2021, Berikut Alasan Utama BSU Dapat Cair
Hal itu, sebagaimana dilihat Lamongan Today di akun Instagram Prakerja.id pada Minggu 15 Februari 2021.
"Sobat Prakerja, batas akhir pengisian Survei Evaluasi 1, 2, dan 3 bagi semua penerima Kartu Prakerja adalah tanggal 15 Desember 2020 pukul 23.59."
"Bagi sobat yang belum menyelesaikan survei di tanggal tersebut maka sobat tidak akan menerima jadwal pembayaran insentif survei. Survei evaluasi dari program Kartu Prakerja 2020 sudah selesai dan tidak berlanjut di 2021.
Baca Juga: So Sweet! Potret Artis Hingga Selebgram Bagikan Momen Romantis di Hari Valentine
"Bila ada pertanyaan terkait Survei Evaluasi, sobat dapat menghubungi Contact Center Kartu Prakerja," begitu bunyi informasi di akun Instagram Prakerja.id.