LAMONGAN TODAY – Adanya pandemi Covid-19, membuat pemerintah mengganti program ini sebagai bantuan insentif bagi pekerja yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) atau angkatan kerja baru.
Bantuan yang didapat dari Kartu Prakerja yakni sebesar Rp 3,55 juta. Jumlah tersebut dirinci Rp 600 ribu untuk biaya pelatihan tiap bulan selama empat bulan atau total Rp 2,4 juta dan Rp 1 juta sebagai insentif biaya pelatihan, serta Rp 150 ribu sebagai biaya survei.
Meski demikian, hingga saat ini pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 12 belum dibuka.
Baca Juga: Ikatan Cinta RCTI : Mateo Tertangkap Aldebaran ? Akhirnya Diungkap Semuanya, Elsa Terpojok ?
Persyaratan Yang Harus Di Penuhi adalah sebagai berikut :
- Warga Negara Indonesia
- Usia Minimal 18 tahun
- Tidak Sedang Menempuh Pendidikan Formal
Bantuan pelatihan bagi masyarakat Indonesia yang ingin memiliki atau meningkatkan keterampilannya yang biasanya disebut dengan Bantuan Prakerja miliki kriteria Semua WNI berusia 18 tahun ke atas dan tidak sedang sekolah atau kuliah, boleh mendaftar.
Baca Juga: Tidak Hanya Sebagai Tempat Ibadah, Pemerintah Dorong Masjid Bersejarah Sebagai Destinasi Wisata
Cara Membuat Akun Prakerja
- Buka Website www.prakerja.go.id
- Klik Daftar Sekarang
- Isikann nama lengkap sesuai KTP, alamat email, dan kata sandi baru
- Buka E-Mail dan cek kotak masuk dari akun Prakerja.
- Selanjutnya ikuti petunjuk untuk konfirmasi akun email
- Setelah konfirmasi akun email berhasil, kembali ke situs Prakerja
Baca Juga: Dayana Klarifikasi di Live IG dan Sebut Manajer Fiki Aneh