BLT PKH Senilai Rp3 Juta Guyur Ibu Hamil dan Anak Usia Dini Sejak Januari 2021, Begini Cara Daftarnya

- 11 Februari 2021, 06:35 WIB
Ilustrasi BLT PKH Senilai Rp3 Juta Guyur Ibu Hamil dan Anak Usia Dini, Begini Cara Daftarnya
Ilustrasi BLT PKH Senilai Rp3 Juta Guyur Ibu Hamil dan Anak Usia Dini, Begini Cara Daftarnya /ANTARA/FB Anggoro

Dikutip dari laman pusdatin.kemensos.go.id, berikut prosedur pendaftaran mandiri DTKS.

• Keluarga yang merasa berhak mendaftarkan diri ke kepala desa/lurah dengan membawa KTP dan KK

• Kepala desa/lurah selanjutkan akan melaksanakan musyawarah desa terkait pendaftaran itu.

• Data hasil musyawarah desa/lurah disampaikan ke bupati/walikota melalui camat.

Baca Juga: Lirik dan Chord Lagu Cinta Dalam Hati – Ungu yang Viral di TikTok

Dinas sosial menggunakan data itu untuk melakukan verifikasi lapangan

Hasil verifikasi lapangan dikirim ke Menteri Sosial melalui Gubernur. Menteri sosial menetapkan DTKS.

Simak Besaran Dana bantuan PKH 2021

Berikut rincian besaran bantuan PKH 2021 dalam satu kali pencairan.

Baca Juga: Heboh, Video Syur Mirip Aktris Sinetron, Gabriella Larasati Jadi Perbincangan Di Media Sosial

Halaman:

Editor: Nugroho


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x