Dikutip dari laman pusdatin.kemensos.go.id, berikut prosedur pendaftaran mandiri DTKS.
• Keluarga yang merasa berhak mendaftarkan diri ke kepala desa/lurah dengan membawa KTP dan KK
• Kepala desa/lurah selanjutkan akan melaksanakan musyawarah desa terkait pendaftaran itu.
• Data hasil musyawarah desa/lurah disampaikan ke bupati/walikota melalui camat.
Baca Juga: Lirik dan Chord Lagu Cinta Dalam Hati – Ungu yang Viral di TikTok
Dinas sosial menggunakan data itu untuk melakukan verifikasi lapangan
Hasil verifikasi lapangan dikirim ke Menteri Sosial melalui Gubernur. Menteri sosial menetapkan DTKS.
Simak Besaran Dana bantuan PKH 2021
Berikut rincian besaran bantuan PKH 2021 dalam satu kali pencairan.
Baca Juga: Heboh, Video Syur Mirip Aktris Sinetron, Gabriella Larasati Jadi Perbincangan Di Media Sosial