BLT PKH ini harus melapor langsung ke aparat desa atau kelurahan untuk didaftarkan menjadi peserta PKH yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Cara Mendaftar PKH 2021 Adalah Sebagai Berikut
1. Tidak ada sistem daftar online
Calon peserta wajib melapor ke aparat desa atau kelurahan untuk didata dan diverifikasi ulang.
2. Calon peserta bukan penerima bansos lain
Pastikan Anda belum menerima bantuan seperti Sembako, BLT UMKM, BLT Subsidi Gaji, Kartu Prakerja dan program bansos non PKH lainnya.
3. Calon peserta bukan Aparatur Sipil Negara
Calon peserta yang berprofesi sebagai PNS, TNI, dan Polri tidak termasuk penerima program PKH.
4. Masuk dalam kategori keluarga miskin dan rentan miskin