Alhamdulillah! Cek 6 Bantuan Pemerintah yang Diperpanjang Sampai 2021: Kartu Prakerja Hingga BLT PKH

- 10 Januari 2021, 18:59 WIB
Ilustrasi bantuan BLT pemerintah yang diperpanjang sampai 2021. / freepik
Ilustrasi bantuan BLT pemerintah yang diperpanjang sampai 2021. / freepik /
LAMONGAN TODAY - Bantuan hibah selama masa pandemi akan kembali disalurkan oleh pemerintah pada Januari 2021 ini. 

BLT tersebut diantaranya Subsidi Token Listrik PLN, Kartu Prakerja, Kartu Sembako (Bantuan Pangan Non Tunai), Bantuan Sosial Tunai (BST), Program Keluarga Harapan, Kartu Prakerja, dan BLT Dana Desa.

Pemerintah berharap dengan kembali disalurkannya beberapa bantuan, bisa membantu pemulihan ekonomi masyarakat dan negara. Oleh karena itu, sebanyak 6 bantuan langsung tunai (BLT) akan diperpanjang hingga tahun 2021.

Baca Juga: Hore! BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Diperpanjang 2021, Login kemnaker.go.id Cek Namamu

Maka dari itu, pemerintah tidak hentinya memberikan bantuan-bantuan kepada masyarakat terutama yang perekonomiannya terdampak pandemi Covid-19.

Perekonomian Indonesia sempat terpuruk selama masa pandemi. Banyak pekerja yang harus di-PHK, beberapa usaha yang harus gulung tikar.

Mengutip dari situs setkab.go.id, Presiden Joko Widodo mengatakan, pemerintah telah menyiapkan dana anggaran APBN tahun 2021 sebesar Rp110 triliun untuk melanjutkan program perlindungan sosial.

Baca Juga: Hanya Lengkapi Dokumen Ini, Untuk Dapatkan BLT UMKM Rp2,4 Juta dari Kemenkop UKM

Lebih lanjut, Presiden Jokowi meminta agar jajarannya memastikan bahwa bantuan disalurkan dengan tepat sasaran. Jika diperlukan perbaikan data, pemerintah daerah harus dilibatkan.

Ada 6 bantun pemerintah yang cair pada Januari 2021, di antaranya:

1. Subsidi Token Listrik PLN

Pada 2021, pemerintah juga akan memperpanjang pemberian subsidi token listrik PLN dengan anggaran Rp3,78 triliun. Subsidi token listrik berlaku bagi pelanggan rumah tangga dengan daya 450 VA dan 900 VA

Untuk pelanggan listrik kategori daya 450 VA bagi rumah tangga maupun bisnis dan industri kecil tidak dikenakan tagihan listrik alias gratis. Sedangkan kepada pelanggan dengan kategori daya 900 VA (rumah tangga) mendapatkan diskon 50%.

Halaman:

Editor: Nita Zuhara Putri

Sumber: setkab


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x