Jadwal Pencairan dan Cara Mendaftar BLT PKH Ibu Hamil dan Anak Usia Dini Rp3 Juta, Simak Selengkapnya

- 10 Februari 2021, 10:13 WIB
Ilustrasi: Jadwal Pencairan dan Cara Mendaftar BLT PKH Ibu Hamil dan Anak Usia Dini Rp3 Juta, Simak Selengkapnya
Ilustrasi: Jadwal Pencairan dan Cara Mendaftar BLT PKH Ibu Hamil dan Anak Usia Dini Rp3 Juta, Simak Selengkapnya /ANTARA/

LAMOGAN TODAY -- Jadwal pencairan BLT PKH ibu hamil dan anak usia dini senilai Rp3 Juta.

Adapun proses pencarian telah dimulai sejak 4 Januari 2021 yang disalurkan melalui Kemensos.

Perlu diingat, untuk mendapatkan bantuan ini harus termasuk Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH.

Baca Juga: Diperpanjang Sampai 18 Februari 2021, Simak Cara Pendaftaran BLT UMKM Rp2,4 Juta, Begini Caranya

Adapun tahapan pencairan dana PKH ini diberikan selama 1 tahun dalam 4 tahap, atau akan dicairkan setiap 3 bulan sekali.

Pencairan BLT PKH tahap pertama akan diberikan pada bulan Januari, tahap kedua April, tahap ketiga Juli, dan terakhir Oktober 2021.

Syarat-syarat untuk mendapatkan BLT PKH 2021 ada tiga, yakni sebagai berikut.

Baca Juga: Menteri Ida Jelaskan Pengganti BLT Subsidi, Ada Kartu Prakerja dengan Insentif Senilai Rp3 Juta Lebih

• Warga miskin atau rentan miskin

• Anggota KPM PKH yang telah digraduasi

• Memiliki Usaha, dengan jenis usaha; kelontong, kuliner, pedagang, penjahit, pertanian, dan peternak.

Baca Juga: Terutama di Jawa, Waspada Potensi Cuaca Ekstrem, 4 Daerah Berstatus Siaga

BLT PKH ini harus melapor langsung ke aparat desa atau kelurahan untuk didaftarkan menjadi peserta PKH yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Cara Mendaftar PKH 2021 Adalah Sebagai Berikut

1. Tidak ada sistem daftar online

Calon peserta wajib melapor ke aparat desa atau kelurahan untuk didata dan diverifikasi ulang.

Baca Juga: Termasuk Susu, 6 Makanan yang Dilarang Dikonsumsi Saat Ibu Hamil, Perlu Berhati-hati Ya!

2. Calon peserta bukan penerima bansos lain

Pastikan Anda belum menerima bantuan seperti Sembako, BLT UMKM, BLT Subsidi Gaji, Kartu Prakerja dan program bansos non PKH lainnya.

3. Calon peserta bukan Aparatur Sipil Negara

Calon peserta yang berprofesi sebagai PNS, TNI, dan Polri tidak termasuk penerima program PKH.

Baca Juga: Trobosan Baru PGRI Lamongan Gerakan Menuju Sukses 1 Juta PPPK Di Tahun 2021

4. Masuk dalam kategori keluarga miskin dan rentan miskin

Dalam DTKS terdapat beberapa kategori keluarga, jika Anda tidak terdaftar maka tidak termasuk dalam calon penerima.

5. Data lengkap dan syarat sudah valid

Jika Anda sudah melakukan validasi, nantinya penerima akan mendapat kartu keluarga sejahtera (KKS) yang dijadikan alat transaksi cetak berdasarkan permintaan dari Kemensos.

Baca Juga: 1,3 Juta Formasi CPNS 2021, Apa Saja Yang Perlu Dipersiapkan ? Simak Penjelasan Berikut

PKH ini disalurkan kepada 10 juta penerima melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), yakni BRI, Mandiri, BNI, dan BTN.

Cara Daftar Mandiri di DTKS.

Apabila Anda tidak termasuk dalam daftar DTKS tetapi merasa berhak mendapatkan bansos, Anda bisa mendaftarkan diri secara mandiri.

Dikutip dari laman pusdatin.kemensos.go.id, berikut prosedur pendaftaran mandiri DTKS.

Baca Juga: 5 Potret Manis Shaka Samara Denta, Putri Aden 'Bajaj' Yang Viral di Medsos

• Keluarga yang merasa berhak mendaftarkan diri ke kepala desa/lurah dengan membawa KTP dan KK

• Kepala desa/lurah selanjutkan akan melaksanakan musyawarah desa terkait pendaftaran itu.

• Data hasil musyawarah desa/lurah disampaikan ke bupati/walikota melalui camat.

Baca Juga: Afgan dan Indomusikgram Cover Lagu 'Dynamite' dari BTS, Lagu Idol Grup K-pop Dinyanyikan Solo, Ini Liriknya

Dinas sosial menggunakan data itu untuk melakukan verifikasi lapangan

Hasil verifikasi lapangan dikirim ke Menteri Sosial melalui Gubernur. Menteri sosial menetapkan DTKS.

Simak Besaran Dana bantuan PKH 2021.

Berikut rincian besaran bantuan PKH 2021 dalam satu kali pencairan.

Baca Juga: Inilah Alasan Mengapa Tahun Baru Imlek Identiik Dengan Angpao

• Ibu hamil/nifas : Rp750.000 per 3 bulan

• Anak usia dini 0-6 tahun : Rp750.000 per 3 bulan

• Pendidikan anak SD/Sederajat : Rp225.000 per 3 bulan

• Pendidikan anak SMP/Sederajat : Rp375.000 per 3 bulan

• Pendidikan anak SMA/Sederajat : Rp498.000 per 3 bulan

• Penyandang disabilitas berat : Rp600.000 per 3 bulan

• Lanjut usia : Rp600.000 per 3 bulan

Baca Juga: Tak Terima Betrand Peto di 'Roasting' Ridwan Remin, Ruben Onsu: Dimana Hati Nurani Anda

Sebagai catatan dalam satu keluarga, maksimal hanya empat kategori yang berhak menerima bantuan.***

Editor: Nugroho


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x