"Prinsipnya apabila dalam proses penyidikan perkara ini jika ditemukan setidaknya dua bukti permulaan yang cukup keterlibatan pihak lain tentu KPK dapat menetapkan pihak tersebut sebagai tersangka," kata Ali.
Sebelumnya, penyidik KPK melakukan rekonstruksi langkah pemberian dugaan suap untuk Juliari mengenai bansos sembako bagi masyarakat terdampak Covid-19 di Jabodetabek.
Baca Juga: Seorang Remaja Tewas Akibat Tawuran Menggunakan Senjata Tajam, Polisi Kantongi Identitas Pelaku
Ada sedikitnya 10 proses pemberian uang dalam jumlah beragam yang terungkap saat rekonstruksi.
Contohnya, pada adegan 4 pada Mei 2020 di ruang Kasubdit Penanganan Korban Bencana Sosial Politik Kemensos beserta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bansos Matheus Joko Santoso di lantai 3 Gedung Kemensos berlangsung pemberian tahap 1 senilai Rp100 juta.
Pemberian tersebut berasal dari tersangka pemberi suap Harry yang juga dihadiri Direktur Utama PT Hamonangan Mandala Sude, Rangga Derana Niode dan Direktur Utama PT Agri Tekh Sejahtera, Lucky Ferlian.
Berikutnya adegan 5 pada Mei 2020 masih di ruangan Matheus Joko Santoso di lantai 3 Gedung Kemensos berlangsung pemberian tahap 3 sebesar Rp100 juta yang juga dihadiri Joko, Harry, Rangga dan Lucky.
Selanjutnya pada rekonstruksi tersebut juga diketahui perantara Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP Ikhsan Yunus bernama Agustri Yogasmara atau Yogas menerima suap Rp1,532 miliar dan dua sepeda merek Brompton dari Harry.***