KPK Lakukan Rekonstruksi Kasus Suap Bansos untuk Sinkronkan Rangkaian Peristiwa dengan Barang Bukti

- 1 Februari 2021, 22:49 WIB
Rekonstruksi dugaan korupsi penerimaan suap terkait bantuan sosial (Bansos) sembako untuk masyarakat terdampak Covid-19 di Jabodetabek di gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta pada Senin 1 Februari 2021./ANTARA/Desca Lidya Natalia
Rekonstruksi dugaan korupsi penerimaan suap terkait bantuan sosial (Bansos) sembako untuk masyarakat terdampak Covid-19 di Jabodetabek di gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta pada Senin 1 Februari 2021./ANTARA/Desca Lidya Natalia /

LAMONGAN TODAY - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, rekonstruksi kasus suap pengadaan bantuan sosial (Bansos) diperlukan untuk mencocokan rentetan kejadian dan perbuatan para pelaku dengan keterangan para saksi dan barang bukti.

"Salah satu tujuan rekonstruksi adalah untuk mensinkronkan rangkaian peristiwa dan perbuatan para tersangka dengan keterangan para saksi, barang bukti dan alat bukti lain," ucap Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, seperti dikutip Lamongan Today dari Antara, Senin 1 Februari 2021.

Rekonstruksi yang dilakukan di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi/ACLC, Jakarta, Senin, ditujukan untuk menerangkan rentetan dugaan perbuatan para pemberi suap pada kasus itu, yaitu Harry Van Sidabuke (HS) dan Ardian Iskandar Maddanatja (AIM) masing-masing dari pihak swasta.

Baca Juga: Lima Langkah Kebijakan Pendukung Prospek Pemulihan Ekonomi Indonesia 2021, Berikut Pemaparan Sri Mulyani

"Jadi, untuk JPB selaku tersangka penerima saat ini tidak dihadirkan," Ucap Ali.

Ali juga menanggapi mengenai terdapat dugaan pemberian suap untuk pihak-pihak lain seperti diketahui melalui rekonstruksi itu.

"Terkait dengan apakah peristiwa dugaan adanya pemberian dari tersangka kepada pihak-pihak lain sebagaimana adegan dalam rekonstruksi tersebut merupakan dugaan suap tentu perlu dikonfirmasi lebih lanjut dengan saksi-saksi dan alat bukti," ujar dia.

Baca Juga: Partai Demokrat Diduga Hendak Diambil Alih Paksa, AHY Kirim Surat ke Jokowi Soal Keterlibatan Pejabat Negara

Ia mengatakan KPK harus meneliti lebih lanjut tujuan dari dugaan pemberian suap itu.

"Prinsipnya apabila dalam proses penyidikan perkara ini jika ditemukan setidaknya dua bukti permulaan yang cukup keterlibatan pihak lain tentu KPK dapat menetapkan pihak tersebut sebagai tersangka," kata Ali.

Sebelumnya, penyidik KPK melakukan rekonstruksi langkah pemberian dugaan suap untuk Juliari mengenai bansos sembako bagi masyarakat terdampak Covid-19 di Jabodetabek.

Baca Juga: Seorang Remaja Tewas Akibat Tawuran Menggunakan Senjata Tajam, Polisi Kantongi Identitas Pelaku

Ada sedikitnya 10 proses pemberian uang dalam jumlah beragam yang terungkap saat rekonstruksi.

Contohnya, pada adegan 4 pada Mei 2020 di ruang Kasubdit Penanganan Korban Bencana Sosial Politik Kemensos beserta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bansos Matheus Joko Santoso di lantai 3 Gedung Kemensos berlangsung pemberian tahap 1 senilai Rp100 juta.

Pemberian tersebut berasal dari tersangka pemberi suap Harry yang juga dihadiri Direktur Utama PT Hamonangan Mandala Sude, Rangga Derana Niode dan Direktur Utama PT Agri Tekh Sejahtera, Lucky Ferlian.

Baca Juga: Tingkat Penanganan Covid-19 di Rumah Sakit Berkurang, Ganjar: PPKM Jilid Pertama Tunjukkan Hasil Positif

Berikutnya adegan 5 pada Mei 2020 masih di ruangan Matheus Joko Santoso di lantai 3 Gedung Kemensos berlangsung pemberian tahap 3 sebesar Rp100 juta yang juga dihadiri Joko, Harry, Rangga dan Lucky.

Selanjutnya pada rekonstruksi tersebut juga diketahui perantara Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP Ikhsan Yunus bernama Agustri Yogasmara atau Yogas menerima suap Rp1,532 miliar dan dua sepeda merek Brompton dari Harry.***

Editor: Achmad Ronggo

Sumber: ANTARA


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x