LAMONGAN TODAY - Menteri KKP Edhy Prabowo tertangkap tangan KPK menerima suap terkait perizinan usaha perikanan budidaya lobster.
Saat ini, KPK masih mendalami dugaan aliran dana yang mengalir ke pihak lain seperti partai atau penerimaan dari perusahaan lain.
"Tidak tertutup kemungkinan pengembangan selanjutnya pada tahapan selanjutnya bisa saja ada penambahan," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango seperti dilansir Lamongan Today dari Antara, Kamis 26 November 2020.
Baca Juga: Cek di dtks.kemensos.go.id, Pastikan Bantuan PKH Rp300 Ribu Cair ke Rekening
Edhy Prabowo ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap dari perusahaan-perusahaan yang mendapat penetapan izin ekspor benih lobster menggunakan perusahaan "forwarder" dan ditampung dalam satu rekening hingga mencapai Rp9,8 miliar.
KPK belum dapat menyimpulkan apakah uang Rp9,8 miliar itu berasal dari 40 perusahaanbatau tidak.
"Tapi dari tahapan pemeriksaan saat ini didapat kesimpulan uang itu berasal dari berbagai perusahaan yang tidak terputus," tambah Nawawi.
Baca Juga: Ditunjuk Presiden Gantikan Edhy Prabowo jadi Menteri KKP ad Interim, Menko Luhut Trending Twitter
Deputi Penindakan KPK Karyoto dalam konferensi pers juga memastikan mendalami aliran dana dari dan ke pihak lain perlu waktu.
"Karena yang kita tampilkan malam ini baru satu kejadian pintu masuk, kan ada beberapa persuahaan yang ada. Kita list berapa perusahaan dan dari perusahaan ini flow alirannya jelas. Kami akan perdalam koordinasi PPATK sampai mana alirannya," kata Karyoto.