Adik Anggota DPR Ihsan Yunus di Panggil KPK terkait Kasus Suap Bansos

- 29 Januari 2021, 16:58 WIB
Logo KPK.
Logo KPK. /Antara Foto/Sigid Kurniawan/
LAMONGAN TODAY - Penyidikan kasus suap pengadaan bantuan sosial (bansos) untuk wilayah Jabodetabek pada tahun anggaran 2020 masih berlangsung. 
 
Pada hari jumat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Muhammad Rakyan Ikram yang merupakan adik dari anggota Fraksi PDIP DPR RI Ihsan Yunus sebagai saksi.
 
Ihsan baru saja dirotasi dari Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI menjadi anggota Komisi II DPR RI.
 
 
"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka AIM (Ardian Iskandar Maddanatja/swasta)," ucap Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dikutip dari Antara.
 
Berdasarkan  jadwal pemeriksaan yang dikeluarkan KPK, Rakyan dipanggil dalam kapasitasnya sebagai wiraswasta.
 
KPK juga memanggil saksi lain yaitu Direktur PT Mandala Hamonangan Sude Rajif Bachtiar Amin, Direktur Utama PT Mandala Hamonangan Sude Rangga Derana Niode, dan Direktur Utama PT Agri Tekh Sejahtera Lucky Falian Setiabudi.
 
 
Sebelumnya, pada hari Kamis tanggal 14 Januari Rakyan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara (JPB) dan kawan-kawan.
 
Rakyan dikonfirmasi terkait perusahaannya yang diduga mendapatkan paket-paket pekerjaan bansos untuk wilayah Jabodetabek pada tahun 2020 di Kemensos.
 
 
Selain Ardian dan Juliari, KPK juga telah menetapkan tiga tersangka lainnya, yaitu dua pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kemensos Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW) serta Harry Van Sidabukke (HS) dari unsur swasta.
 
Juliari diduga menerima suap senilai Rp17 miliar dari fee pengadaan bansos sembako untuk masyarakat terdampak COVID-19 di Jabodetabek.
 
 
Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama dengan fee sebesar Rp 12 miliar diduga pembagiannya diberikan secara tunai oleh Matheus Joko Santoso kepada Juliari melalui Adi Wahyono dengan nilai sekitar Rp8,2 miliar.
 
Juliari kemudian mempercayakan pemberian uang tersebut kepada Eko dan Shelvy N selaku orang kepercayaannya untuk membayar berbagai keperluan pribadi Juliari.
 
Pada pelaksanaan periode kedua paket bansos sembako, terkumpul uang fee dari Oktober sampai dengan Desember 2020 sekitar Rp8,8 miliar yang juga diduga untuk keperluan pribadi Juliari.
 
 
Menurut kesepakatan Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono dari nilai Rp 300 ribu per paket bansos telah disepakati fee sebesar Rp10 ribu per paket sembako. ***
 

Editor: Nita Zuhara Putri

Sumber: ANTARA


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x