Ada BLT Usaha Rp3,5 Juta, Cek Syarat dan Daftarnya Sebelum Login Dtks.kemensos.go.id

- 21 Januari 2021, 12:28 WIB

Bantuan tersebut diberikan pemerintah melalui kerjasama antara Kemensos sengan Kementerian Koperasi dan UKM.

Selain mendapatkan BLT KPM PKH sebesar Rp3,5 juta, warga akan didampingi secara langsung oleh pendamping PKH yang berkompeten guna membantu merintis usahanya.

Baca Juga: Jadwal TV RCTI Hari Ini, Kamis 21 Januari 2021 Ada Ikatan Cinta dan Amanah Wali

Adapun beberapa syarat yang harus dipenuhi supaya mendapatkan BLT yang satu ini, yaitu:

  1. Warga miskin atau rentan miskin
  2. Anggota KPM PKH yang telah digraduasi
  3. Memiliki usaha

Secara spesifik, jenis Usaha yang berhak mendapatkan BLT KPM PKH Rp3,5 juta, yaitu:

  1. Kelontong
  2. Kuliner
  3. Pedagang
  4. Penjahit
  5. Pertanian

Baca Juga: Aktris Park Si Yeon Alami Kecelakaan Saat Kondisi Mabuk, Begini Kronologinya

Pendaftaran BLT KPM PKH dapat dilakukan dengan mengunjungi dtks.kemensos.go.id atau melihat daftar penerima bantuan Rp3,5 juta menggunakan NIK KTP.

Setelah mendaftar, Kemensos akan melakukan seleksi terhadap KPM PKH yang sudah digraduasi, jika lolos akan diinfokan oleh pendamping PKH.

Jika telah terverifikasi berhak mendapat BLT Modal Usaha Rp 3,5 juta ini maka prosedur selanjutnya akan langsung didampingi oleh pendamping PKH yang berkompeten dalam proses pencairan dana.

 Baca Juga: The Uncanny Counter Dikonfirmasi Akan Menayangkan Episode Spesial

Halaman:

Editor: Nita Zuhara Putri

Sumber: dtks.kemensos.go.id


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x