Alhamdulillah! Pemilik KIS Bisa Dapat Rp 300 Ribu, Simak Cara Daftar dan Syarat BLT Bansos KIS

- 17 Januari 2021, 11:26 WIB
Tangkap layar laman BLT Bantuan pemegang KIS Rp 300 ribu, simak cara daftar dan syaratnya / dtks.kemensos.go.id
Tangkap layar laman BLT Bantuan pemegang KIS Rp 300 ribu, simak cara daftar dan syaratnya / dtks.kemensos.go.id /Kemensos

 

LAMONGAN TODAY – Pemerintah terus berupaya untuk memulihkan perekonomian rakyat dan negara dengan memberikan beberapa bantuan, salah satunya Bantuan Sosial (Bansos).

Berbagai bantuan dilanjutkan penyalurannya hingga 2021 ini. Salah satunya Bansos, yang telah disalurkan kepada masyarakat sejak 4 Januari 2021 melalui PT POS Indonesia.

Sebelumnya, Anda dapat mendaftar terlebih dahulu di laman dtks.kemensos.go.id untuk mendapatkan Bansos KIS ini.

Baca Juga: Gunung Smeru Meletus, Lima Kecamatan di Kabupaten Lumajang Diguyur Hujan Abu Vulkanik

Melalui laman dtks.kemensos.go.id, Anda dapat mendaftar untuk mendapatkan bantuan KIS senilai Rp 300 ribu ini.

Sebelum menerima bantuan calon penerima bisa melakukan pengecekan terlebih dahulu di link dtks.kemensos.go.id dengan memasukkan bisa menggunakan ID NIK KTP, ID DTKS, ID PBI JK / KIS.

Pemerintah juga memberikan kesempatan bagi pemegang Kartu Indonesia Sehat (KIS) dalam BLT Bansos KIS Rp 300 ribu.

Baca Juga: Jadwal NET TV Minggu 17 Januari 2021, Ada Super Big Match Liverpool Vs Manchester United

BLT Bansos KIS Rp 300 ribu ini ditujukan untuk tercapainya tujuan bersama sehingga pemerintah terus menyalurkan bantuan kepada masyarakat terdampak pandemi Covid-19.

Halaman:

Editor: Nita Zuhara Putri

Sumber: dtks.kemensos.go.id


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x