Kemnaker Targetkan BLT Subsidi Gaji Cair Januari 2021, Berikut 8 Syarat untuk Dapatkan BLT

- 11 Januari 2021, 18:54 WIB
Kemanker Targetkan BLT Subsidi Gaji Cair Januari 2021, Berikut 8 Syarat untuk Dapatkan BLT
Kemanker Targetkan BLT Subsidi Gaji Cair Januari 2021, Berikut 8 Syarat untuk Dapatkan BLT /freepik

LAMONGAN TODAY – Pemerintah berupaya memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Subsidi Gaji atau Bantuan Subsisdi Upah (BSU) belum mencapai target yang ditentukan.

Sampai saat ini, pencairan tercatat 98%, 21 juta Karyawan masih belum mendapatkan manfaat dari bantuan ini.

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menargetkan BLT Subsidi Upah sisanya akan dicairkan pada Januari 2021.

Baca Juga: Disebut Tak Terlibat Terorisme, Narkoba dan Korupsi, HRS Diobok-obok Seperti Lakukan Kejahatan Besar

Terdapat 8 persyaratan bagi karyawan yang ingin menerima bantuan sebesar Rp2,4 juta, yaitu:

1.       Warga Negara Indonesia yang ditunjukkan melalui Nomor Induk Kependudukan

2.       Tercatat sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif pada BPJS Ketenagakerjaan yang ditunjukkan dengan nomor kartu kepersertaan

3.       Peserta yang membayar iuran dengan jumlah iuran yang dihitung dari gaji di bawah Rp5.000.000 berdasarkan gaji yang dilaporkan pada BPJS Ketenagakerjaan

Baca Juga: Keraton Yogyakarta: Sepenggal Kisah Kehidupan dan Budaya Keraton Yogyakarta

4.       Pekerja/buruh penerima gaji

5.       Mempunyai rekening bank yang aktif

6.       Tidak termasuk sebagai peserta penerima bantuan Kartu Prakerja

7.       Peserta yang tercatat sebagai peserta aktif pada BPJS Ketenagakerjaan hingga bulan Juni 2020

8.       Bukan pegawai BUMN dan Pegawai Negeri

Baca Juga: Isi dakwah Captain Afwan Pilot Sriwijaya Air SJ-182 Menyentuh, Ingatkan Soal Mendapatkan Surga

Karyawan atau buruh bisa memeriksa nama mereka apakah termasuk sebagai penerima bantuan melalui situs www.kemnaker.go.id menggunakan cara berikut:

1.       Buka situs resmi Kementerian Ketenagakerjaan di kemnaker.go.id

2.       Klik menu daftar pada pojok kanan atas halaman

3.       Klik daftar sekarang pada bagian bawah kolom masuk apabila belum memiliki akun

4.       Lengkapi data diri meliputi NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP dan Password, selanjutnya klik daftar sekarang

Baca Juga: Jangan Kaget! Ini Alasan 294.160 Penerima BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Belum Terima Bantuan

5.       Jika sudah selesai, sistem akan mengirimkan kode OTP melalui SMS ke nomor telepon yang didaftarkan

6.       Lakukan aktivasi akun menggunakan cara masuk kembali ke situs dan klik masuk pada pojok kanan atas halaman

7.       Berikutnya lengkapi formulir yang disediakan

8.       Jika sudah lengkap, akan muncul status pemberitahuan pada dashboard apakah termasuk sebagai penerima bantuan subsidi gaji yang diusulkan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada Kemnaker atau tidak

Baca Juga: So Sweet, Akhirnya Al Mau Melupakan Dendamnya pada Andin, Simak Sinopsis Ikatan Cinta Malam Ini

Untuk karyawan yang merasa memenuhi persyaratan tetapi belum menerima bantuan ini, segera melaporkan pada manajemen perusahaan dan BPJS Ketenagakerjaan supaya dilakukan perbaikan data.

Karyawan yang memiliki masalah pada proses pencairan juga dapat melaporkan kepada Kementerian Ketenagakerjaan melalui cara berikut:

1.       Buka situs kemnaker.go.id

2.       Pilih menu subsidi upah atau bsu.kemnaker.go.id

3.       Atau dapat langsung melalui bantuan.kemnaker.go.id/support/home

4.       Tulis laporan atau pertanyaan terkait BKT ini ke kanal yang disediakan.

5.       Untuk memeriksa daftar penerima dapat membuka website Kemnaker. Tetapi pembaruan daftar penerima baru akan diumumkan mendekati proses transfer.

Sedangkan untuk BSU termin 2 tahap 6 sudah diberikan mulai akhir minggu lalu. BSU termin 2 tahap 6 adalah BLT Subsidi Upah termin 2 yang belum diberikan pada tahap 1 sampai 5 sebab berbagai halangan.

Baca Juga: Nama Penerima Bantuan UMKM Rp2,4 Juta Ada di Situs pembiayaan.depkop.go.id, Silahkan Cek

Sedikitnya terdapat 12.403.896 karyawan yang ditargetkan menerima BSU. Mereka akan menerima bantuan dana Rp600.000 selama 4 bulan atau sebesar Rp2,4 juta. Dana tersebut dicairkan melalui 2 termin yaitu Rp1,2 juta masing-masing termin.***

Editor: Nita Zuhara Putri

Sumber: Kemnaker


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x