Waduh! Karyawan Tak Akan Dapat Dana BLT BSU BPJS Ketenagakerjaan Karena Hal Sepele Ini

- 10 Januari 2021, 19:01 WIB
BLT BSU Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan cair lagi di Januari 2021. / kemnaker.go.id
BLT BSU Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan cair lagi di Januari 2021. / kemnaker.go.id /
LAMONGAN TODAY – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) berupaya membantu perekonomian para pekerja terdampak Covid-19.

Bantuan Langsung Tunai (BLT) BPJS Ketenagakerjaan tahun 2021 akan dicairkan kepada para pekerja, namun ada beberapa pekerja yang tidak bisa menerimanya.

BLT BPJS Ketenagakerjaan ini diberikan kepada para pekerja yang penghasilannya dibawah Rp5 juta tercatat sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan, dan memiliki rekening yang aktif.

Baca Juga: Alhamdulillah! Cek 6 Bantuan Pemerintah yang Diperpanjang Sampai 2021: Kartu Prakerja Hingga BLT PKH

Kemnaker akan menyalurkan dana BLT BPJS Ketenagakerjaan di tahun 2021 kepada pekerja yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana tertera dalam Permenaker No 14 Tahun 2020.

Oleh sebab itu, bagi pekerja yang sudah tercatat sebagai penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 2, diharap untuk memiliki rekening yang aktif, agar uangnya langsung masuk ke rekening.

Kemnaker mengumumkan bahwa penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Subsidi Gaji masih bakal dicairkan hingga Januari 2021.

Baca Juga: Hore! BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Diperpanjang 2021, Login kemnaker.go.id Cek Namamu

Hal tersebut terungkap dari permintaan perpanjangan BLT Subsidi Gaji oleh Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah kepada Kementerian Keuangan.

Sebab pada akhir Desember lalu, penyaluran BSU BPJS Ketenagakerjaan itu masih di kisaran 90 persen.

Namun ingat, yang cair tersebut adalah BLT Subsidi Gaji tahun anggaran 2020.

Halaman:

Editor: Nita Zuhara Putri

Sumber: Kemnaker


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x