Jangan Kaget! Ini Alasan 294.160 Penerima BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Belum Terima Bantuan

- 11 Januari 2021, 13:12 WIB
BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan /Setkab/

LAMONGAN TODAY -- Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan telah menyalurkan bantuan pemerintah berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT) atau bantuan subsidi upah (BSU) kepada pekerja.

BLT disalurkan melalui dua termin pembayaran yakni termin pertama pada periode September-Oktober dan periode kedua November-Desember.

Target penerimaan bantuan pemerintah berupa subsidi upah sendiri sebanyak 12.403.896 orang dengan anggaran sebesar Rp29.769.350.400.000,-.

Baca Juga: GOT7 Keluar JYP Entertainment, Begini Update Terbaru dari Para Member, Semua Pindah Agensi?

Berdasarkan data sementara per 31 Desember 2020, anggaran BLT telah terealisasi sebesar Rp29.416.358.400.000,- (98,81 persen).

Jika dilihat per termin, BLT pada termin pertama telah tersalurkan kepada 12.265.437 penerima dengan total anggaran sebesar Rp14.718.524.400.000 (98,88 persen).

Sedangkan untuk termin kedua telah tersalurkan kepada 12.248.195 orang dengan anggaran sebesar Rp14.697.834.000.000 (98,74 persen).

Baca Juga: BLT UMKM Rp2,4 Juta Diperpanjang, Nama Anda Tidak Terdaftar di eform.bri.co.id? Ini Penyebabnya

Jika dilihat per termin, BLT pada termin pertama telah tersalurkan kepada 12.265.437 penerima dengan total anggaran sebesar Rp14.718.524.400.000 (98,88 persen).

Sedangkan untuk termin kedua telah tersalurkan kepada 12.248.195 orang dengan anggaran sebesar Rp14.697.834.000.000 (98,74 persen).

Adapun bantuan pemerintah berupa subsidi upah yang belum tersalurkan sebanyak 294.160 orang.

Baca Juga: So Sweet, Akhirnya Al Mau Melupakan Dendamnya pada Andin, Simak Sinopsis Ikatan Cinta Malam Ini

Data tersebut saat ini masih dalam tahap rekonsiliasi dengan Bank Himbara sebagai bank penyalur untuk mendapatkan hasil penyaluran yang rill.

“Sisa anggaran subsidi gaji/upah yang belum tersalurkan telah dikembalikan ke kas negara pada tanggal 31 Desember 2020, hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan,” kata Plt. Dirjen PHI dan Jamsos, Tri Retno Isnaningsih, melalui Siaran Pers Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan, Sabtu 09 Januari 2020.

Halaman:

Editor: Nugroho

Sumber: Kemnaker


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x