Gunakai NIK KTP Golongan Ini, Bisa Dapat Bantuan Rp3,5 Juta, Begini Caranya

- 7 Januari 2021, 13:05 WIB
Ilustrasi: Gunakai NIK KTP Golongan Ini, Bisa Dapat Bantuan Rp3,5 Juta, Begini Caranya
Ilustrasi: Gunakai NIK KTP Golongan Ini, Bisa Dapat Bantuan Rp3,5 Juta, Begini Caranya /ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman

Pemberian BLT modal usaha diberikan kepada masyarakat yang namanya terdaftar di laman dtks.kemensos.go.id sehingga masyarakat hanya perlu melakukan pengecekan.

Kemensos membagikan bantuan modal usaha berdasarkan kerja sama dengan Kementerian Koperasi dan UKM.

Baca Juga: Gisel Minta Diampuni Tuhan! Berikut Ulasan Lengkapnya

Selain mendapatkan BLT KPM PKH sebesar Rp 3,5 juta, warga akan didampingi secara langsung oleh pendamping PKH yang berkompeten guna membantu merintis usahanya.

Adapun beberapa syarat yang harus dipenuhi supaya mendapatkan BLT yang satu ini, yaitu:

1. Warga miskin atau rentan miskin

2. Anggota KPM PKH yang telah digraduasi

Baca Juga: AC Milan Vs Juventus, Menang 3 – 1 Juventus Beri Kekalahan Perdana untuk AC Milan di Musim ini

3. Memiliki usaha

Secara spesifik, jenis Usaha yang berhak mendapatkan BLT KPM PKH Rp3,5 juta, yakni:

Halaman:

Editor: Nugroho

Sumber: Kemensos


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x