Mau Dapat Rp 300 Ribu Cuma Modal KTP? Simak Cara Mudah Dapat Bansos BST PKH Per KK di Sini

- 29 Desember 2020, 13:57 WIB
Dtks.kemensos.go.id: Mau Dapat Rp 300 Ribu Cuma Modal KTP? Simak Cara Mudah Dapat Bansos BST PKH Per KK di Sini.
Dtks.kemensos.go.id: Mau Dapat Rp 300 Ribu Cuma Modal KTP? Simak Cara Mudah Dapat Bansos BST PKH Per KK di Sini. /dtks.kemensos.go.id*//dtks.kemensos.go.id/

LAMONGAN TODAY -  Peserta Program Keluarga Harapan (PKH) segera bisa mencairkan dana bantuan BST sebesar Rp300 ribu. Sebelumnya, Anda harus mengecek penerima BST PKH ini di dtks.kemensos.go.id.

Bagi para penerima bantuan sosial dari Kementerian Sosial  (Kemensos) bisa langsung mencairkan dana hanya dengan modal KTP saja.

Cara melakukan cek online sangatlah mudah yakni dengan membuka link dtks.kemensos.go.id kemudian memasukkan NIK yang tertera di KTP dan nama terang pada kolom yang disediakan.

Baca Juga: Termasuk Minum Kopi, Ahli Ungkap 6 Cara Cegah Asam Urat Secara Alami

Bantuan sosial ini diberikan pada masyarakat sebesar Rp300 ribu. Namun, hanya keluarga yang memenuhi syarat tertentu saja yang mendapatkan bantuan ini.

Penerima bansos BST PKH ini bisa mengecek di dtks.kemensos.go.id. Pasalnya, BST PKH dari Kementerian Sosial (Kemensos) sebesar Rp300 ribu akan segera dicairkan bulan ini.

Bantuan ini hanya diberikan kepada penerima yang memenuhi syarat, yakni terdaftar sebagai keluarga penerima manfaat program keluarga harapan (KPM PKH).

Baca Juga: KPK Panggil Dua Saksi dalam Penyidikan Kasus Suap Pengadaan Bansos Covid-19, Siapa Saja Mereka?

Bantuan BST yang cair bulan Desember ini senilai Rp 300 ribu untuk setiap pemegang kartu PKH sama dengan nominal pencairan di bulan Juli, Agustus, September, Oktober, dan November lalu.

Bantuan BST ini akan dicairkan hingga tahun 2021. Namun, kedepannya di periode Januari-Juni 2021 bantuan ini akan dikurangi dan disalurkan dengan nominal Rp 200 ribu per bulan.

Meski demikian, sebelumnya Menteri Sosial Juliari Batubara telah mengambil keputusan untuk menambah kuota penerima bantuan sekitar 20.000 ribu KPM, namun hanya diprioritaskan di daerah-daerah yang penyaluran bantuannya berlangsung cepat.

Baca Juga: KEREN! Belasan Desa di Lamongan Berstatus Mandiri

Pembukaan atau penambahan kuota baru BST juga dilakukan dengan pertimbangan karena masih ada masyarakat terdampak pandemi yang belum tersentuh bantuan sementara jumlah anggaran bantuan masih tersedia.

1. Buka laman atau link https://dtks.kemensos.go.id/.

2. Pilih ID, Anda dapat memilih salah satu identitas yang akan dicek (NIK, ID DTKS atau nomor PBI JK/KIS). Agar mudah, pilih NIK.

3. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

4. Masukkan nama sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP).

5. Ketik ulang kode Captcha yang sesuai dengan tampilan.

6. Klik kata 'cari' lalu akan muncul data apakah kamu penerima bantuan sosial bansos BST atau bukan.

Baca Juga: Libur Tahun Baru, Siap-Siap Polisi Tes Swab Antigen Acak ke Pemudik Nakal, Catat Tanggalnya!

Masyarakat yang belum pernah mendapat bansos BST PKH, Non-PKH, maupun yang mengalami kendala dalam pencairan bantuan ini bisa lapor melalui email [email protected].

Selain itu, aduan juga dapat dikirimkan melalui nomor WhatsApp 0811 10 222 10 dengan format: Nama Lengkap (spasi) Nomor KTP (spasi) Alamat lengkap (spasi) Aduan.***

Editor: Nugroho

Sumber: Kemensos


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah