Jangan Khawatir, KTP Tak Terdaftar di eform.bri.co.id/bpum sebagai Penerima Bantuan, Ada Tanda Lain

- 29 Desember 2020, 06:05 WIB
Jangan Khawatir, KTP Tak Terdaftar Di eform.bri.co.id/bpum sebagai Penerima Bantuan, Ada Tanda Lain.*
Jangan Khawatir, KTP Tak Terdaftar Di eform.bri.co.id/bpum sebagai Penerima Bantuan, Ada Tanda Lain.* /tangkapan layar BRI /

LAMONGAN TODAY -- KTP tak terdaftar di eform.bri.co.id/bpum? Masih ada tanda lain bahwa anda merupakan penerima bantuan UMKM sah Rp2,4 juta.

Seperti diketahui bersama pemerintah telah menyalurkan bantuan tahap II bulan Desember 2020.

Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Hanung Harimba Rachman menjelaskan, lembaga pengusul telah bertanggung jawab untuk melakukan verifikasi data calon penerima Banpres Produktif.

Baca Juga: Daftar HP dengan Prosesor Qualcomm ini Sudah Turun Harga Hanya 2 Jutaan Saja, Ada Samsung, Oppo

"Selanjutnya, bagi pelaku usaha mikro saat mendaftar cukup melengkapi data usulan yang terdiri dari NIK, nama lengkap, alamat tempat tinggal sesuai KTP, Bidang usaha, nomor telepon," jelas Hanung dikutip Lamongan Today dari situs resminya.

“Seluruh data usaha mikro yang diusulkan kemudian diproses cleansing atau pembersihan oleh KemenKopUKM. Dari proses cleansing, kemudian data mendapat proses verifikasi dan validasi di Sistem Informasi Kredit Program (SIKP) Kemenkeu dan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK,” papar Hanung.

Adapun persyaratan bagi penerima BLT UMKM Rp2,4 juta tahap 2 yang ditentukan oleh Kemenkop UKM, agar uangnya cepat cair ke rekening penerima.

Baca Juga: Pemerintah Larang WNA Masuk Indonesia Mulai 1 Januari 2021, Antisipasi Penyebaran Virus Corona Baru

1. Merupakan Warga Negara Indonesia

2. Mempunyai NIK dan KTP

3. Memiliki Usaha Mikro

4. Bukan ASN, TNI/Polri serta pegawai BUMN/BUMD

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

6. Memiliki saldo di bank penyalur (biasanya bank BRI) kurang dari Rp2 juta

7. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Baca Juga: 5 Harga HP Samsung Galaxy Note dan Spesifikasinya Terbaru Desember 2020: Galaxy Note 20,  Note 10

Selain itu, pelaku UMKM juga harus memenuhi kriteria sesuai UU No. 20 Tahun 2008, kriteria Usaha Mikro sebagai berikut:

1. Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau

2. Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta

3. Selain persyaratan diatas tidak diperbolehkan mendapat Banpres Produktif untuk Usaha Mikro.

Baca Juga: Harga HP dengan Kamera Super Cerah, Sampai 108 Megapixels

Untuk mengetahui pencairan BLT UMKM Rp2,4 juta Anda dapat cara cek nama penerima dengan login di e-form BRI menggunakan NIK dan KTP:

1. Klik e-form BRI melalui link eform.bri.co.id

2. Klik BPUM (Cek Data BPUM)

3. Jendela Penerima BPUM UMKM akan terbuka

4. Masukkan NIK dan KTP kemudian Kode Verifikasi

5. Klik ‘proses inqury’

6. Penerima akan mendapatkan informasi mengenai penerimaan BLT UMKM BPUM Rp2,4 juta melalui SMS.

Baca Juga: Anjlok! Daftar Harga HP Samsung J Series, Ada Samsung J7, Samsung J5, Cuma Dua Jutaan

Selain mengecek lewat link eform.bri.co.id, pendaftar Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) Tahap 2 akan mendapat tanda khusus jika lolos seleksi.

Tanda khusus itu berasal dari pesan berupa SMS dari BRI info.

Akan tetapi tidak semua pendaftar yang lolos menerima tanda khusus ini. Untuk memastikan, sebaiknya tetap mengecek link eform.bri.co.id/bpum.

Baca Juga: Cerita awal seorang Sandiaga Uno masuk ke dunia Politik berkat gerak cepat seorang Prabowo

SMS tersebut bertuliskan: “NSB Yth xxxx, Pemilik rekening 7505xxxxxx, Anda terdaftar sebagai penerima Banpres Produktif BPUM, hubungi BRI terdekat untuk verifikasi dan pencairan," bunyi SMS itu.

Apabila Anda mendapat SMS seperti itu jangan diabaikan, tetapi langsung datangi Bank Penyalur terdekat untuk melakukan pencairan dana BLT UMKM Rp2,4 juta tahap 2.

"Dana Banpres Produktif sebesar Rp2,4 juta per usaha mikro, langsung diterima yang bersangkutan melalui rekening masing-masing. Dan itu tanpa potongan sepeser pun," tegas Hanung.***

Editor: Nugroho

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah