LAMONGAN TODAY - Menteri Luar Negeri, Retno Marsudi menyampaikan pelarangan bagi Warga Negara Asing (WNA) masuk ke Indonesia mulai 1 Januari 2021.
Ungkap Retno, hal tersebut dilakukan sebagai upaya antisipasi kemunculan jenis baru virus Covid-19 yang muncul di sejumlah negara.
Pelarangan bagi WNA itu sendiri berlaku mulai 1 sampai 14 Januari 2021 bagi WNA yang hendak masuk dari penerbangan internasional menuju Indonesia.
Baca Juga: 5 Harga HP Samsung Galaxy Note dan Spesifikasinya Terbaru Desember 2020: Galaxy Note 20, Note 10
Sebagaimana dikutip LamonganToday.com dari Pikiran-Rakyat.com dalam artikel berjudul “Ada Corona Baru, Pemerintah Resmi Larang WNA Masuk Indonesia Mulai 1 Januari 2021” Menlu Retno mengungkapkan alasan pelarangan sebagai berikut.
"Saat ini telah muncul pemberitaan varian baru virus Covid-19 yang menurut berbagai data ilmiah memiliki tingkat penyebaran yang lebih cepat. Mensikapi hal tersebut, dari Rapat kabinet terbatas pada 28 Desember memutuskan untuk menutup sementara dari 1 sampai 14 Januari 2021 masuknya WNI dari semua negara ke Indonesia," ungkap Retno saat konfrensi pers di Youtube Sekretariat Presiden, Senin 28 Desember 2020.
Baca Juga: Tak Tanggung-tanggung, Baim Wong Beri Hadiah Mewah Untuk Kiano Tiger Wong di Ulang Tahun yang Ke-1
Lebih lanjut Retno mengatakan ada beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi bagi WNA yang masuk sebelum 1 Januari 2021.
Seperti wajib menunjukan bukti negatif PCR yang berlaku selama 2x24 jam sebelum keberangkatan.