Pemerintah Larang WNA Masuk Indonesia Mulai 1 Januari 2021, Antisipasi Penyebaran Virus Corona Baru

- 28 Desember 2020, 22:42 WIB
Menlu Retno Marsudi didampingi juru bicara Satgas Covid-19 saat mengumumkan pelarangan masuknya WNA ke Indonesia, Senin, 28 Desember 2020 di Istana Negara.
Menlu Retno Marsudi didampingi juru bicara Satgas Covid-19 saat mengumumkan pelarangan masuknya WNA ke Indonesia, Senin, 28 Desember 2020 di Istana Negara. /Setkab/

Selain itu, saat tiba di Indonesia juga diharuskan melakukan pemeriksaan PCR dan melakukan karantina selama lima hari.

Baca Juga: Anjlok! Daftar Harga HP Samsung J Series, Ada Samsung J7, Samsung J5, Cuma Dua Jutaan

Tidak hanya disitu, setelah melakukan karantina selama 5 hari. WNA kembali diwajibkan melakukan test PCR.

Apabila hasilnya negatif baru bisa melakukan kegiatan dan perjalannya di Indonesia.

Disebutkan Retro, aturan ini sesuai dengan ketentuan dalam adendum Surat Edaran Satgas Covid-19 nomor 3 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru.

Baca Juga: Daftar Harga HP Samsung Mewah ini Sudah Turun Harga, Lihat Sekarang Juga

Tidak hanya bagi WNI, aturan yang sama juga diberlakukan pemerintah bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang ingin kembali ke Indonesia.***(Pikiran-Rakyat.com/Aldiro Syahrian)

Halaman:

Editor: Furqon Ramadhan

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x