Pemerintah Larang WNA Masuk Indonesia Mulai 1 Januari 2021, Antisipasi Penyebaran Virus Corona Baru

- 28 Desember 2020, 22:42 WIB
Menlu Retno Marsudi didampingi juru bicara Satgas Covid-19 saat mengumumkan pelarangan masuknya WNA ke Indonesia, Senin, 28 Desember 2020 di Istana Negara.
Menlu Retno Marsudi didampingi juru bicara Satgas Covid-19 saat mengumumkan pelarangan masuknya WNA ke Indonesia, Senin, 28 Desember 2020 di Istana Negara. /Setkab/

LAMONGAN TODAY - Menteri Luar NegeriRetno Marsudi menyampaikan pelarangan bagi Warga Negara Asing (WNA) masuk ke Indonesia mulai 1 Januari 2021.

Ungkap Retno, hal tersebut dilakukan sebagai upaya antisipasi kemunculan jenis baru virus Covid-19 yang muncul di sejumlah negara.

Pelarangan bagi WNA itu sendiri berlaku mulai 1 sampai 14 Januari 2021 bagi WNA yang hendak masuk dari penerbangan internasional menuju Indonesia.

Baca Juga: 5 Harga HP Samsung Galaxy Note dan Spesifikasinya Terbaru Desember 2020: Galaxy Note 20,  Note 10

Sebagaimana dikutip LamonganToday.com dari Pikiran-Rakyat.com dalam artikel berjudul “Ada Corona Baru, Pemerintah Resmi Larang WNA Masuk Indonesia Mulai 1 Januari 2021” Menlu Retno mengungkapkan alasan pelarangan sebagai berikut.

"Saat ini telah muncul pemberitaan varian baru virus Covid-19 yang menurut berbagai data ilmiah memiliki tingkat penyebaran yang lebih cepat. Mensikapi hal tersebut, dari Rapat kabinet terbatas pada 28 Desember memutuskan untuk menutup sementara dari 1 sampai 14 Januari 2021 masuknya WNI dari semua negara ke Indonesia," ungkap Retno saat konfrensi pers di Youtube Sekretariat Presiden, Senin 28 Desember 2020.

Baca Juga: Tak Tanggung-tanggung, Baim Wong Beri Hadiah Mewah Untuk Kiano Tiger Wong di Ulang Tahun yang Ke-1

Lebih lanjut Retno mengatakan ada beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi bagi WNA yang masuk sebelum 1 Januari 2021.

Seperti wajib menunjukan bukti negatif PCR yang berlaku selama 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Selain itu, saat tiba di Indonesia juga diharuskan melakukan pemeriksaan PCR dan melakukan karantina selama lima hari.

Baca Juga: Anjlok! Daftar Harga HP Samsung J Series, Ada Samsung J7, Samsung J5, Cuma Dua Jutaan

Tidak hanya disitu, setelah melakukan karantina selama 5 hari. WNA kembali diwajibkan melakukan test PCR.

Apabila hasilnya negatif baru bisa melakukan kegiatan dan perjalannya di Indonesia.

Disebutkan Retro, aturan ini sesuai dengan ketentuan dalam adendum Surat Edaran Satgas Covid-19 nomor 3 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru.

Baca Juga: Daftar Harga HP Samsung Mewah ini Sudah Turun Harga, Lihat Sekarang Juga

Tidak hanya bagi WNI, aturan yang sama juga diberlakukan pemerintah bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang ingin kembali ke Indonesia.***(Pikiran-Rakyat.com/Aldiro Syahrian)

Editor: Furqon Ramadhan

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x