Baca Juga: Buka dtks.kemensos.go.id, Tanpa Pendaftaran Khusus, Cek Penerima Bansos UMKM Kemensos Rp3,5 Juta
- Pelaku budaya yang memiliki penghasilan perbulan sebesar-besarnya lima juta rupiah sebelum wabah berlangsung
- Pelaku budaya yang sudah berkeluarga, dan memiliki penghasilan perbulan antara lima sampai sepuluh juta rupiah sebelum wabah berlangsung
2. Prioritas II, meliputi para pelaku budaya yang termasuk dalam pengelompokkan kriteria:
- Pelaku budaya yang belum atau tidak berkeluarga, serta memiliki penghasilan perbulan antara lima sampai sepuluh juta rupiah sebelum wabah berlangsung
Baca Juga: Waspada! Berikut Tips Hindari Penipuan Penjual Diamond Game, Simak Selengkapnya
- Pelaku budaya yang memiliki penghasilan perbulan di atas sepuluh juta rupiah sebelum wabah berlangsung.***