Dapatkan Bantuan Rp1 Juta Tahap 3 dari Kemendikbud di Situs apb.kemdikbud.go.id, Gunakan NIK KTP

- 24 Desember 2020, 10:09 WIB
Dapatkan Bantuan Rp1 Juta Tahap 3 dari Kemendikbud di Situs apb.kemdikbud.go.id
Dapatkan Bantuan Rp1 Juta Tahap 3 dari Kemendikbud di Situs apb.kemdikbud.go.id /apb.kemdikbud.go.id

LAMONGAN TODAY -- Dapatkan Bantuan Langsung Tunai sebesar Rp1 juta dari Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dengan mengunjungi situs apb.kemdikbud.go.id.

Kabar baiknya, bantuan bagi Apresiasi Pelaku Budaya (APB) disebut telah memasuki tahap 3.

Tahap pertama, bantuan Rp1 juta sudah diumumkan dan tahap kedua dalam evaluasi.

Baca Juga: Harga HP Samsung dan LG yang Dahulu Hampir Rp 15 Juta Kini Sudah Sepertiganya Saja, Tipe HP Apa?

Direktur Jenderal Kebudayaan Hilmar Farid beberapa waktu lalu menyampaikan pelaku budaya masih banyak yang belum menyadari bahwa bantuan APB dari pemerintah tidak otomatis diterima oleh pelaku budaya setelah namanya terdaftar di Surat Keputusan (SK) penerima APB.

“Demi akuntabilitas dan transparansi penyaluran bantuan , calon penerima APB harus melengkapi beberapa dokumen dan juga mengunggah karyanya," kata Hilmar.

Adapun caranya yakni, cek Nomor Induk Kependudukan (NIK) di apb.kemdikbud.go.id.

Baca Juga: Dua Gol Menjelang Laga Usai, Antarkan MU ke Semifinal Piala Liga Usai kalahkan Everton

Jika setelah dicek ternyata terdaftar sebagai penerima, maka pelaku budaya diminta melengkapi setiap dokumen yang diperlukan.

Penerima APB yang namanya tercantum dalam SK, dapat segera membuat akun untuk kemudian mengunggah data berupa KTP, buku rekening dan bukti karya sesuai profesi pencipta karya.

Bagi calon penerima yang data dan karyanya sudah terverifikasi, akan segera diajukan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

Baca Juga: Semua BLT Akan Dihapus, Risma: Bantuan Langsung Kita Akan Hapus, Semuanya Transaksi Online

Kemudian KPPN akan mentransfer dana ke bank penyalur. Setelah itu dana akan diterima ke rekening masing-masing penerima bantuan sebesar Rp1 juta /orang.

Jika dalam proses penyaluran terdapat rekening yang tidak aktif, maka akan terjadi perbaikan retur. Kemudian calon penerima akan dibukakan rekening baru oleh bank penyalur untuk menerima bantuan APB.

Sementara untuk penerima dengan rekening baru dapat mencairkan dana ke bank setelah menerima surat pengantar dan pemberitahuan Nomor rekening melalui e-mail penerima yang didaftarkan di apb.kemdikbud.go.id.

Baca Juga: Hasil Seri A Kamis 24 Desember, Duo Milan Sukses Rajai Klasemen Sementara Jelang Libur Natal

Layanan Pelindungan Pelaku Budaya Terdampak Pandemi COVID-19 diberikan kepada pelaku budaya terbagi atas dua prioritas:

1. Prioritas I, meliputi para pelaku budaya yang termasuk dalam pengelompokkan kriteria:

- Pelaku budaya yang bersangkutan tidak punya mata pencaharian lain selain kegiatan bidang kebudayaan yang berhenti total akibat wabah atau berkurang secara signifikan akibat wabah

Baca Juga: Buka dtks.kemensos.go.id, Tanpa Pendaftaran Khusus, Cek Penerima Bansos UMKM Kemensos Rp3,5 Juta

- Pelaku budaya yang memiliki penghasilan perbulan sebesar-besarnya lima juta rupiah sebelum wabah berlangsung

- Pelaku budaya yang sudah berkeluarga, dan memiliki penghasilan perbulan antara lima sampai sepuluh juta rupiah sebelum wabah berlangsung

2. Prioritas II, meliputi para pelaku budaya yang termasuk dalam pengelompokkan kriteria:

- Pelaku budaya yang belum atau tidak berkeluarga, serta memiliki penghasilan perbulan antara lima sampai sepuluh juta rupiah sebelum wabah berlangsung

Baca Juga: Waspada! Berikut Tips Hindari Penipuan Penjual Diamond Game, Simak Selengkapnya

- Pelaku budaya yang memiliki penghasilan perbulan di atas sepuluh juta rupiah sebelum wabah berlangsung.***

Editor: Nugroho


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x