LAMONGAN TODAY -- Dapatkan Bantuan Langsung Tunai sebesar Rp1 juta dari Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dengan mengunjungi situs apb.kemdikbud.go.id.
Kabar baiknya, bantuan bagi Apresiasi Pelaku Budaya (APB) disebut telah memasuki tahap 3.
Tahap pertama, bantuan Rp1 juta sudah diumumkan dan tahap kedua dalam evaluasi.
Baca Juga: Harga HP Samsung dan LG yang Dahulu Hampir Rp 15 Juta Kini Sudah Sepertiganya Saja, Tipe HP Apa?
Direktur Jenderal Kebudayaan Hilmar Farid beberapa waktu lalu menyampaikan pelaku budaya masih banyak yang belum menyadari bahwa bantuan APB dari pemerintah tidak otomatis diterima oleh pelaku budaya setelah namanya terdaftar di Surat Keputusan (SK) penerima APB.
“Demi akuntabilitas dan transparansi penyaluran bantuan , calon penerima APB harus melengkapi beberapa dokumen dan juga mengunggah karyanya," kata Hilmar.
Adapun caranya yakni, cek Nomor Induk Kependudukan (NIK) di apb.kemdikbud.go.id.
Baca Juga: Dua Gol Menjelang Laga Usai, Antarkan MU ke Semifinal Piala Liga Usai kalahkan Everton
Jika setelah dicek ternyata terdaftar sebagai penerima, maka pelaku budaya diminta melengkapi setiap dokumen yang diperlukan.