Kabar Baik! 4 Bantuan Ini Diperpanjang Hingga 2021, Ada BPUM UMKM, BLT Subsidi Gaji, Kartu Prakerja

- 16 Desember 2020, 15:56 WIB
Ilustrasi bantuan BLT pemerintah, ada BLT Subsidi Gaji, BPUM UMKM, Kartu Prakerja
Ilustrasi bantuan BLT pemerintah, ada BLT Subsidi Gaji, BPUM UMKM, Kartu Prakerja /Pixabay
LAMONGAN TODAY - Pemerintah memutuskan memperpanjang beberapa bantuan yang diberikan selama masa pandemi hingga tahun 2021.

Bantuan dari berbagai kementerian tersebut akan terus disalurkan kepada masyarakat. 

Sebanyak 4 bantuan langsung tunai (BLT) akan diperpanjang hingga tahun 2021. 

Baca Juga: Hore! Vaksin Covid-19 Gratis untuk Seluruh Rakyat Indonesia, Jokowi Jadi Orang Pertama yang Divaksin

BLT tersebut diantaranya Bantuan Subsidi Upah (BSU), Bantuan Sosial Tunai (BST), Kartu Prakerja, dan BPUM UMKM.

Keputusan tersebut dilakukan pemerintah untuk menanggulangi dampak Covid-19. Sebab hingga tahun depan, dampak virus corona diperkirakan masih terasa.

Pada RAPBN 2021, pemerintah mengalokasikan anggaran Rp 419,31 triliun. Dikutip Lamongan Today dari berbagai website resmi kementerian, berikut bantuan yang akan tetap disalurkan hingga 2021, diantaranya:

Baca Juga: ILC Pamit, Dedi Gumelar: Kalau ILC Dimatiin, Membuat Kemiskinan Baru Bagi Krunya

1. BLT Subsidi Gaji/Upah

Bantuan subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan diberikan kepada karyawan swasta dengan gaji di bawah Rp 5 juta. Pencairan BLT ini dimulai sejak 27 Agustus lalu.

Bantuan pemerintah ini berupa subsidi gaji atau upah sebesar Rp600.000 disalurkan selama empat bulan atau total Rp2,4 juta.

Bantuan ini disalurkan secara bertahap, yakni termin I sebesar Rp1,2 juta pada September-Oktober 2020, sedangkan termin II sebesar Rp 1,2 juta pada November-Desember 2020.

Baca Juga: Bocoran Sinopsis Ikatan Cinta Malam Ini Rabu 16 Desember 2020, Al Marah Besar Reyna dalam Bahaya

2. Kartu Prakerja

Kartu Prakerja ini dibuat pemerintah untuk mereka yang terdampak pandemi, khususnya karyawan yang terkena PHK dan pengangguran. 

Peserta dari program ini akan mendapatkan bantuan insentif untuk pelatihan kerja sebesar Rp 1 juta, dan insentif Rp 600 ribu per bulan.

Seperti yang kita ketahui, pemerintah telah lama meluncurkan program Kartu Prakerja bagi masyarakat yang ingin meningkatkan keterampilannya, maupun yang ingin menemukan keterampilan baru.

Dalam program Kartu Prakerja ini, pemerintah berupaya membantu masyarakat baik dalam bentuk pelatihan maupun keuangan. 

Baca Juga: Lengkap! Ramalan Zodiak di 2021, 6 Zodiak Ini Diprediksi Alami Keberuntungan yang Besar?

3. BLT UMKM

Pemerintah membantu para pelaku UMKM lewat program dana hibah. Prosesnya yakni kucuran bantuan UMKM Rp 2,4 juta yang ditransfer lewat rekening.

Bantuan pemerintah ini bertujuan untuk membantu pelaku usaha kecil dari dampak negatif pandemi virus corona. Total ada 12 juta UMKM yang akan menerima bantuan tersebut.

Baca Juga: 6 BLT yang Diperpanjang Tahun Depan, Ada BLT UMKM dan BLT BPJS Ketenagakerjaan: Begini Cara Daftar

Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) menyalurkan dana bantuan kepada para pelaku usaha.

Banpres Produktif untuk Usaha Mikro merupakan dana hibah, bukan pinjaman ataupun kredit. Penerima tidak dipungut biaya apapun dalam penyaluran dana bantuan ini.

BPUM akan disalurkan kepada para pelaku usaha mikro melalui bank-bank penyalur, seperti Bank BRI, Bank BNI, dan Bank BNI Syariah.

Baca Juga: Jangan Lupa, Desember Insentif Prakerja Dipercepat, Lakukan Ini Agar Bisa Langsung Cair

4. BLT PKH Rp 500 Ribu per KK

Pemerintah melalui Kementerian Sosial menyalurkan bantuan sosial yakni bantuan sosial tunai (BST) senilai Rp 500.000 atau bansos Rp 500.000 untuk masyarakat yang bukan penerima Program Keluarga Harapan (PKH).

BLT untuk sembako non-PKH ini menyasar 9 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Setiap penerima mendapatkan dana tunai sebesar Rp 500.000 ( BLT Rp 500.000).***


 

Editor: Nita Zuhara Putri


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x