Baca Juga: Resmi! Cek Link pilkada2020.kpu.go.id untuk Update Hasil Pilkada 2020 Perolehan Suara Terbaru KPU
Yusri menambahkan ketiga tersangka dikenakan Pasal 93 UU tentang Kekarantina Kesehatan.
Saat ini masih ada dua lagi tersangka masing-masing Maman berperan sebagai Penanggung Jawab Bidang Keamanan Acara Maulid Nabi dan Pernikahan Putri Rizieq serta Ahmad Sobri berperan sebagai Penanggung Jawab Acara Maulid Nabi dan Pernikahan Putri Rizieq.
Baca Juga: Cak Nun Bersuara Soal Polemik HRS dan Polda: Bukan Soal Nasionalisme, Ini Sakit Hati dan Penyerangan
"Kami juga mengharapkan yang dua lagi sampai dengan saat ini belum menyerahkan diri, untuk segera menyerahkan diri. Polda Metro memberikan dua opsi, pertama menyerahkan diri atau akan kita tangkap," katanya.***